DPRD Maluku Optimis Tuntaskan Ranperda Retribusi Jadi Perda

by -9 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku, optimis tuntaskan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kepada awak media, Selasa (17/10) Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela menegaskan, saat ini pihaknya bersama Pemprov sepakat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Retribusi pajak daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum tahun anggaran 2023 berakhir.

“Artinya Ranperda Retribusi Pajak Daerah harus tuntas tahun ini, sebab kalau sampai tidak ada Perda sebagai payung hukum maka akan menjadi Pungli” ujarnya.

Politisi Partai Hanura ini menyebut, pembahasan Ranperda Retribusi Pajak Daerah, telah dalam dilakukan rapat bersama dengan instansi terkait di jajaran pemerintah Provinsi Maluku.

Harapannya, dengan adanya penerapan Perda Retribusi pajak daerah, maka tidak ada lagi peluang untuk adanya Pungli, sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kepentingan daerah Maluku, dapat ditingkatkan.

”Kami berharap dengan adanya Perda tentang Retribusi, pajak Daerah dapat memberikan dampak yang baik dengan menambah pendapatan asli daerah. Dengan begitu, tidak ada lagi Pungli yang merugikan daerah,”cetusnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *