AMBON,N25NEWS.id-Menindaklanjuti hasil study banding Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Inisiatif DPRD tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Komisi III libatkan kurang lebih 100 pelaku usaha Mollucas Economic Reform Institut (MERI) melakukan uji publik Ranperda.
Uji publik yang dikemas dalam Fokus Group Discussion (FGD), berlangsung di The Natsepa Hotel,Sabtu (14/10).
Dengan menghadirkan, dua narasumber yakni, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura Dr
Fahrudin Ramly dan Richard Pattikawa dari Kanwil Kementrian Hukum dan Ham, serta dihadiri Ketua komisi Richard Rahakbauw, Wakil Ketua Saodah Tethol, anggota Julius Pattipeiluhu, Ayu H Sanusi dan Fauzan Alkatiri.
Mewakili Ketua Komisi, Anos Yeremias saat membuka uji publik mengatakan, salah satu fungsi DPRD membentuk peraturan daerah yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.
Namun sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda), perlu dilakukan uji coba dengan tujuan memperoleh masukan dari stekholder.
Dengan harapan lewat uji publik ada kontribusi untuk memperkaya ranperda, dalam meningkatkan pendapatan Asli Daerah melalui ekonomi kreatif.
“Saya berharap agar seluruh peserta dapat memberikan masukan, saran, kritikan yang perlu ditambahkan dalam draf akademik, sehingga ranperda ketika disahkan menjadi Perda tidak menimbulkan dis harmonisasi dengan perutan perundang-undangan lainnya,”ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku ini.
“Untuk itu,saya meminta agar apa yang disampaikan para narasumber, ada ide, gagasan dan kreatifitas yang baik untuk membangun ekonomi yang bertumpu dan memiliki nilai jual yang tinggi,”tandasnya.(**)