KemenPPPA RI Berikan SRA Tahun 2025 Kepada SD Negeri 64 Ambon

by -0 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia memberikan Sertifikat Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) Tahun 2025 kepada SD Negeri 64  Ambon.

Pengakuan ini diberikan setelah SDN 64 Ambon dinilai berhasil memenuhi seluruh persyaratan wajib pengembangan Satuan Pendidikan Ramah Anak, mulai dari kebijakan anti kekerasan, partisipasi anak,hingga penyediaan lingkungan belajar yang sehat dan aman.

Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Ambon,Bodewin Wattimena, kepada Kepala Sekolah SDN 64 Ambon dalam apel pagi di Balai Kota Ambon,Senin (9/2/2026).

Kepala Sekolah SD Negeri 64 Sri Luluk Agustiningsih, kepada pers   usai menerima  sertifikat tersebut di Balai Kota,mengatakan,pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama warga sekolah,serta dukungan berbagai pihak.

“Sertifikat SRA ini bukan sekadar penghargaan, tetapi tanggung jawab besar bagi kami untuk terus memastikan bahwa sekolah menjadi tempat yang aman,nyaman, dan menyenangkan bagi setiap anak tanpa diskriminasi,” ungkapnya.

Ditegaskannya,penerapan prinsip Sekolah Ramah Anak di SDN 64 Ambon telah diintegrasikan dalam budaya sekolah, termasuk pencegahan perundungan, penghormatan terhadap hak anak,serta penguatan peran guru dan orang tua dalam proses pendidikan.

Selaku kepala daerah,Wali Kota Ambon ,Boedewin Wattimena sangat mengapresiasi pencapaian yang diraih Sekolah Dasar ini.Ramah anak itu berarti anak anak diperlukan dengan baik, di vasilitasi dengan baik.

“Kita berharap semua sekolah,di Kota Ambon,apalagi jenjang pendidikan usia dini dan menengah pertama sampai dapat menjadi tempat yang ramah terhadap anak-anak,tapi juga distabilitas  dan lain-lain,”pintanya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *