SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pihak Polres Kepulauan Tanimbar tetap diam membisu ditengah adanya kegiatan judi ilegal berupa sabung ayam dan dadu yang diperkirakan beroperasi secara terbuka di wilayah hukumnya.
Pertanyaan yang muncul kini adalah, benarkah sosok salah satu Pejabat Polres Kepulauan Tanimbar terlibat secara langsung menerima setoran dari pelaku kegiatan terlarang tersebut?.
Beberapa sumber telah berhasil diwawancarai oleh wartawan media ini mengungkapkan bahwa aktivitas judi telah berlangsung tanpa adanya tindakan penindakan dari kepolisian selama beberapa waktu terakhir.
Dasar informasi tersebut, bebrapa kali telah diinfokan namun hal tersebut tidak di sikapi pihak Polres Kepulauan Tanimbar.
Menanti tanggapan atau langkah konkret dari Polres Kepulauan Tanimbar untuk menghentikan praktik yang melanggar hukum tersebut.
Menurut informasi yang diterima, terdapat dugaan bahwa pelaku judi secara rutin memberikan sebagian hasil perjudian sebagai “setoran” kepada pejabat terkait di Polres Kepulauan Tanimbar, dengan dugaan khusus mengarah pada Pejabat tersebut.
Dugaan ini muncul setelah beberapa pihak bahkan wartawan sendiri mengaku memiliki bukti awal berupa informasi dari oknum yang selalu mengambil setoran dadu tersebut dan mengaku kepada Pejabat Polres Kepulauan Tanimbar, itu.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, judi sabung ayam dan dadu termasuk dalam kategori kejahatan pidana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pengendalian Perjudian serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian.
Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda sesuai ketentuan.
Selain itu, jika dugaan penerimaan suap atau pungutan liar terbukti benar, oknum yang terlibat juga akan dikenai pidana.
Setelah dikonfirmasi via telepon dengan Wakapolres Kepulauan Tanimbar, Kompol, Wehelmus Minanlarat, SH, mengatakan akan memanggil oknum yang membawa nama pejabat Polres, yang diduga menerima setoran hasil judi dadu tersebut.
Wakapolres melanjutkan, jika benar, oknum Polisi yang membawa nama pejabat padahal diketahui hanya mencari keuntungan pribadinya, akan saya panggil dan menindaklanjutinya, tegas Wakapolres.
Ungkapkan harapan agar pihak berwenang seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan yang pantas.(JM)