Pemkot Ambon Harus Kaji Kembali Masalah Saniri Negeri Soya

by
by

AMBON,N25NEWS.id-Persoalan keanggotaan Saniri Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kembali menjadi sorotan.

Anggota Saniri/BPD Kota Ambon,Marthen Soplanit bersama Lukas Tamtelahittu, meminta Pemerintah Kota Ambon mengkaji kembali proses pengangkatan dan pemberhentian anggota Saniri Negeri Soya.

Keduanya berharap penyelesaian persoalan ini dilakukan sesuai  ketentuan hukum adat dan hukum positif agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Marthen Soplanit menjelaskan, persoalan ini memiliki perjalanan panjang sejak proses pembentukan dan pengangkatan anggota Saniri pada periode sebelumnya.

Dalam perkembangannya, muncul persoalan terkait status keanggotaan, penerbitan surat keputusan (SK), serta proses hukum yang disebut masih berjalan.

“Proses pengangkatan anggota Saniri pada 2021 berlangsung setelah adanya permintaan dari pihak Pemerintah Kota Ambon, pelantikan dilaksanakan pada 10 November 2021,” ucapnya.

Namun, dalam perkembangannya, persoalan keanggotaan Saniri kembali mencuat dan berlanjut hingga 2023 dan 2024.

Diungkapkannya, dalam rapat bersama Wali Kota Ambon pada 18 Maret 2024, ia menyampaikan agar proses pelantikan tidak dilanjutkan karena persoalan tersebut masih berkaitan dengan proses hukum.

Ia mengaku telah menunjukkan nomor perkara sebagai dasar untuk menjelaskan bahwa persoalan tersebut belum selesai.

Dirinya juga menyoroti penerbitan Surat Keputusan ( SK) dan perubahan daftar anggota Saniri.

“Ada perbedaan antara nama-nama yang tercantum dalam SK dan nama yang muncul dalam daftar penerimaan insentif,”katanya.

Disebutkannya, terdapat nama yang tercantum dalam daftar penerimaan insentif sejak 2025 hingga saat ini, tetapi menurutnya belum didukung SK sebagaimana yang dipersoalkan.

Dirinya jug mempertanyakan status anggota yang disebut diberhentikan tanpa disertai SK pemberhentian.

Dinilainya persoalan administrasi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai keabsahan keanggotaan Saniri.

Tambahnya,persoalan lain yang disoroti ialah Peraturan Negeri (Perneg) yang berkaitan dengan proses pemilihan atau pengangkatan kepala pemerintahan negeri.

“Ketika ditanyakan mengenai Perneg tersebut, jawabannya dokumen itu bersifat privat,” terangnya.

Menurutnya, aturan yang menjadi dasar dalam proses pemerintahan negeri seharusnya dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama jika berkaitan dengan hak anggota Saniri dalam proses pengusulan atau penentuan calon kepala pemerintahan negeri.

Baginya, keterbukaan terhadap aturan tersebut penting untuk memastikan proses pengangkatan maupun pemberhentian pejabat negeri berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, status dan keberlakuan Perneg yang dimaksud perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi serta ketentuan hukum yang berlaku.

Marthen Soplanit dan Lukas   Tamtelahittu berharap Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan Saniri Negeri Soya.

Keduanya berpandangan, penyelesaian  ini harus  dilakukan secara baik-baik dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah negeri dan unsur Saniri, sehingga persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

“Penyelesaian harus mengacu pada ketentuan hukum adat sekaligus hukum positif agar hasilnya dapat diterima dan memberikan kepastian bagi semua pihak,”jelasnya.

Selain itu, proses pemilihan atau pengangkatan kepala pemerintahan negeri ke depan diharapkan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang jelas, dengan memperhatikan ketentuan adat, keterwakilan mata rumah parentah, serta persyaratan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan pemerintahan negeri sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai nomor perkara, dasar penerbitan SK, status pemberhentian anggota, serta perbedaan antara daftar penerima insentif dan dokumen keanggotaan masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Ambon.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *