AMBON,N25NEWS.id – Kesiapan lahan, kondisi sosial masyarakat, dan potensi ekonomi menjadi sejumlah aspek yang akan diperiksa dalam penentuan calon lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) 2027 di Provinsi Maluku. Untuk memastikan proses tersebut berjalan objektif, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekali 288 peserta yang akan terlibat dalam penilaian dan verifikasi calon lokasi program tersebut.
Pembekalan ini merupakan bagian dari persiapan KKP sebelum tim penilai dan fasilitator turun langsung ke lapangan. Kegiatan dilaksanakan serentak di 38 provinsi pada 26-30 Oktober 2026 untuk menyamakan instrumen dan standar penilaian terhadap lokasi yang masih berstatus usulan.
Pembekalan nasional tersebut berlangsung melalui konferensi video pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dan menghadirkan Ketua Satgas Penyiapan dan Perencanaan Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2027, Mohamad Abdi Suhufan.
Rangkaian kegiatan tersebut direncanakan ditutup secara serentak oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Hasil asesmen calon lokasi KNMP akan diserahkan kepada satuan tugas di tingkat pusat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan lokasi yang layak direkomendasikan sebagai kawasan KNMP 2027.
Penilaian dilakukan berdasarkan enam aspek utama. Beberapa di antaranya adalah keberadaan masyarakat nelayan, kepastian status lahan, dan kesiapan infrastruktur dasar.
Proses verifikasi juga perlu memperhatikan kondisi sosial masyarakat, potensi ekonomi kawasan, serta kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan pengelola. Faktor-faktor tersebut penting agar pembangunan tidak berhenti pada penyediaan fasilitas fisik, tetapi dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Dalam rekapitulasi data mitra persiapan di regional Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku, terdapat tujuh lembaga yang tercantum untuk wilayah Maluku. Mitra tersebut berasal dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, unit pendidikan dan pelatihan KKP, serta organisasi nonpemerintah.
Mitra yang tercatat meliputi Universitas Lelemuku Saumlaki, Politeknik Perikanan Negeri Tual, Politeknik Kelautan Perikanan Ambon, Universitas Iqra Buru, Universitas Pattimura, Yayasan Tunas Bahari Maluku, dan Moluccas Coastal Care (MCC).
Berdasarkan penjumlahan jumlah titik dalam setiap baris tabel, ketujuh mitra tersebut mencakup 239 titik survei dengan jumlah surveyor yang sama. Rinciannya, Universitas Lelemuku Saumlaki menangani 20 titik, Politeknik Perikanan Negeri Tual 36 titik, Politeknik Kelautan Perikanan Ambon 13 titik, Universitas Iqra Buru 35 titik, Universitas Pattimura 53 titik, Yayasan Tunas Bahari Maluku 56 titik, serta MCC 26 titik.
Rekapitulasi tersebut juga mencatat 11 koordinator kabupaten untuk wilayah Maluku. Data ini menggambarkan keterlibatan sejumlah lembaga pendidikan, unit KKP, dan organisasi masyarakat dalam persiapan survei calon lokasi KNMP.
Keterlibatan berbagai mitra diharapkan memperkuat pelaksanaan asesmen melalui dukungan sumber daya manusia dan jangkauan survei di daerah. Kesamaan instrumen penilaian diperlukan agar hasil pemeriksaan dari setiap lokasi dapat dibandingkan dengan standar yang sama.
*Akurasi data menentukan rekomendasi*
Ketepatan data menjadi salah satu faktor penting dalam penentuan calon lokasi KNMP. Data yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan berisiko menghasilkan rekomendasi yang keliru dan membuat pembangunan tidak menjawab kebutuhan masyarakat pesisir.
Karena itu, proses verifikasi perlu dilakukan secara cermat, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga penilaian terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Tim penilai juga perlu memastikan bahwa lahan yang diusulkan memiliki status yang jelas dan dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program.
Bagi wilayah kepulauan seperti Maluku, penilaian kesiapan kawasan perlu memperhatikan karakteristik wilayah pesisir dan kebutuhan masyarakat nelayan. Ketersediaan lahan dan infrastruktur harus dipertimbangkan bersama dengan potensi usaha perikanan serta kemampuan masyarakat dalam mengelola fasilitas yang akan dibangun.
KNMP merupakan salah satu program prioritas KKP yang diarahkan untuk menata kawasan pesisir, memperkuat kelembagaan ekonomi nelayan, menyediakan layanan dasar, serta memodernisasi sarana dan prasarana perikanan tangkap.
Program ini diharapkan mendorong terbentuknya kawasan usaha perikanan yang lebih terintegrasi. Fasilitas penunjang seperti tempat penyimpanan berpendingin (*cold storage*), pabrik es, dan stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan (SPBUN) dapat mendukung aktivitas perikanan apabila sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokasi.
Namun, penyediaan fasilitas tersebut perlu disertai perencanaan bisnis, pengelolaan profesional, dan pendampingan sumber daya manusia. Tanpa tata kelola yang memadai, fasilitas yang dibangun berisiko tidak berfungsi optimal setelah diserahkan kepada pengelola.
Dalam skema KNMP yang dijelaskan dalam bahan program KKP, pemerintah kabupaten menyiapkan lahan, sedangkan pembangunan fisik dilaksanakan oleh KKP. Setelah pembangunan selesai, fasilitas diserahkan kepada koperasi untuk dikelola.
Karena itu, kepastian status lahan dan kesiapan kelembagaan pengelola menjadi bagian penting dalam penilaian calon lokasi. Kemampuan koperasi menjalankan usaha, merawat fasilitas, serta memastikan keberlanjutan layanan bagi nelayan perlu menjadi perhatian dalam perencanaan program.
Integrasi dengan program pemerintah daerah juga dapat mendukung keberlanjutan KNMP. Bantuan sarana penangkapan ikan, pengembangan fasilitas perikanan, dan peningkatan kapasitas nelayan dapat diselaraskan dengan pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat agar manfaatnya saling melengkapi.
Melalui proses verifikasi calon lokasi KNMP 2027, KKP berupaya memastikan kawasan yang direkomendasikan memiliki kesiapan memadai untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Keberhasilan program pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh jumlah bangunan atau kawasan yang dikembangkan, tetapi juga oleh manfaat yang dirasakan nelayan dan keberlanjutan pengelolaannya.(*)