Rekayasa Terbongkar Pertemuan Di Kamar 325 Hotel Grand AVIRA “Kita Doakan Semoga Tidak Terjadi Kriminalisasi”

by -223 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Ada sebuah percakapan yang terjadi di ruang tertutup, di sebuah kamar hotel, pada suatu siang hari. Kalimat itu terdengar santai, seperti doa. Namun hari ini, kalimat itu terbukti menjadi sebuah prediksi akurat yang menyiratkan adanya skenario yang sudah disusun jauh hari.

Hari itu, tepatnya Minggu, 29 Oktober 2023, pukul 12.52 WIT. Di kamar nomor 325, Hotel Grand Avira Ambon, terjadi pertemuan yang kini menjadi bukti kuat dugaan rekayasa hukum.

Orang yang bertemu adalah Petrus Fatlolon (PF) dengan Triono Rahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Maluku.

Dalam obrolan itu, Aspidsus Kajati Maluku sempat menanyakan hal yang sepele namun sarat makna.Dimana,pertanyaan itu seolah menjadi pembuka, sebelum kemudian kalimat “penutup” yang sangat terkenal terlontar dari mulutnya.

“Kita doakan semoga tidak terjadi kriminalisasi,” ujar Triono Rahyudi saat itu.

Kalimat itulah yang kini menjadi sorotan tajam. Bagi banyak pihak, kalimat itu bukan sekadar doa atau harapan baik. Itu adalah pengakuan terselubung bahwa ada rencana, ada skenario, dan ada potensi tindakan kriminalisasi yang sedang atau akan dijalankan.

Mengapa kalimat itu sangat bermakna? Karena yang mengucapkannya bukan orang sembarangan, melainkan jajaran pimpinan tinggi kejaksaan. Seorang Aspidsus yang paham betul alur hukum, alur kasus, dan siapa yang sedang diincar.

Pernyataan “Semoga tidak terjadi kriminalisasi” justru menegasikan bahwa proses hukum nantinya akan berjalan murni. Kalimat itu mengandung arti. “Kami tahu ada rencana untuk menjerat Bapak dengan cara-cara yang tidak benar, dan kami berharap itu tidak terjadi.”

Hari ini, publik bisa melihat dengan mata kepala sendiri bahwa apa yang dikhawatirkan itu benar-benar terjadi. Petrus Fatlolon kini berhadapan dengan proses hukum yang dinilainya tidak adil, penuh kesalahan data (Error in Persona), dan seolah memang dirancang untuk memenjarakannya.

“Penyampaian itu mengandung makna yang sangat mendalam tentang adanya rencana atau rekayasa kriminalisasi terhadap PF. Dan hari ini terbukti, PF dipenjara karena memang dikriminalisasi,” tegas sumber yang memahami kronologi tersebut.

Yang membuat pernyataan ini semakin menggigit adalah fakta bahwa semua ini bukan omong kosong. Ada bukti fisik dan saksi yang mendukungnya.

Berikut adalah bukti-bukti yang sudah diamankan dan siap dibuka ke publik maupun ke instansi yang berwenang.

*Screenshot Percakapan WhatsApp. Riwayat pesan yang membuktikan komunikasi dan pertemuan tersebut.
*Bukti Pemesanan Kamar. Dokumen atau bukti transaksi penyewaan Kamar 325 di Hotel Grand Avira pada tanggal tersebut.
*Saksi Mata. Ada orang yang saat itu bertindak memesan kamar dan melihat langsung pertemuan antara PF dan Triono Rahyudi berlangsung.

Kini, potongan-potongan fakta mulai menyatu. Mulai dari peringatan di hotel, kesalahan identitas yang fatal di surat tuntutan, hingga lemahnya alat bukti yang diajukan di persidangan.

Semua itu seolah menjadi potret nyata dari apa yang disebut sebagai Kriminalisasi.

Kalimat “Semoga tidak terjadi” di kamar 325 itu, ternyata hanyalah basa-basi. Karena kenyataannya, hal itu justru terjadi. Dan kini, buktinya sudah ada di tangan.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *