Diduga Melanggar Aturan Pungutan Dana Dan Kostum Hardiknas Bertentangan Dengan UU Serta PP

by -62 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Kebijakan pembiayaan kegiatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang membebankan biaya kepada guru diduga dinilai menyalahi sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil rapat, setiap anggota panitia diduga diwajibkan menyetor dana awal sebesar Rp100.000,- dan biaya kostum Rp125.000,-. Secara hukum, keputusan ini diduga bertentangan dengan:

1.UU No. 17 Tahun 2003 & PP No. 12 Tahun 2019
Menegaskan bahwa seluruh biaya kegiatan resmi instansi wajib dibiayai melalui APBD/APBN, bukan memindahkan beban kepada pribadi pegawai. Praktik ini diduga melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

2.PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 5 Huruf a
Secara tegas melarang ASN melakukan pungutan di luar ketentuan hukum. Begitu juga dengan SE Menpan RB No. 5 Tahun 2016 yang menargetkan pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintah.

3.Permendagri No. 10 Tahun 2024
Mengatur bahwa biaya pengadaan pakaian dinas atau kostum untuk kepentingan tugas wajib ditanggung instansi, bukan ditanggung sendiri oleh guru.

Minta Inspektorat Turun Tangan
Merespon pelanggaran regulasi ini, muncul desakan keras agar Inspektorat Kabupaten segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan beserta seluruh Panitia Hardiknas.

Pemeriksaan ini dinilai penting untuk menelusuri legalitas keputusan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan aparatur di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *