Hebo Di Gruop WA Putusan PTUN Manado Menangkan Kades Lermatan,Bisakah Dikasasi Ke MA  ?

by -60 views
by

SAUMLAKI,N35NEWS.id-Kebingungan dan perdebatan hangat terdengar di berbagai grup WhatsApp warga maupun kalangan pemerintahan. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang baru saja menjatuhkan kemenangan bagi Kepala Desa Lermatan seolah menjadi bola panas yang terus ditelusuri.

Keputusan yang memulihkan kembali jabatan Kades Lermatan itu sontak menimbulkan tanya besar di tengah publik. Di satu sisi, keadilan seolah sudah ditegakkan di tingkat pertama. Namun di sisi lain, pertanyaan mendasar terus bergema. Lalu bagaimana dengan pihak yang kalah ? Apakah masih bisa melawan ?Bolehkah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)?

Pertanyaan inilah yang kini menjadi bahan diskusi panjang lebar di ruang obrolan digital, karena jawabannya tidak bisa dijawab dengan asal-asalan. Hal ini berkaitan erat dengan “pagar hukum” yang tertuang dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Dalam pasal tersebut ditegaskan, MA tidak menerima kasasi terhadap perkara TUN yang objeknya adalah keputusan pejabat daerah yang jangkauan berlakunya hanya di wilayah setempat. Tujuannya jelas, agar sengketa lokal selesai di daerah dan tidak membebani MA.

Lantas, di manakah posisi kasus Kades Lermatan ini?

Jika dilihat sekilas, keputusan pemberhentian itu adalah produk kebijakan pejabat daerah. Secara logika, pintu kasasi seharusnya tertutup rapat. Putusan PTUN Manado seharusnya final dan mengikat (inkracht).

Namin, hukum seringkali menyimpan kejutan

Ada celah krusial yang kini menjadi bahan perbincangan serius. Hukum membedakan asal muasal kewenangan tersebut.

Jika pemberhentian itu bersumber dari kewenangan desentralisasi atau otonomi murni daerah, maka jawabannya tegas, Tidak bisa di kasasi.

Tapi, bagaimana jika ternyata dasar hukumnya berasal dari kewenangan dekonsentrasi atau tugas perbantuan pemerintah pusat ? Di sinilah letak misteri yang kini diperdebatkan di mana-mana, termasuk di grup-grup WhatsApp.

Benarkah kasus ini murni urusan otonomi daerah? Atau ada unsur tugas pusat di dalamnya ?

Hingga saat ini, tanda tanya itu masih menggantung. Apakah pihak yang kalah nantinya akan mencoba menempuh jalan berliku menuju Mahkamah Agung dengan alasan tertentu ? Atau justru putusan PTUN Manado ini adalah titik akhir yang tak bisa diganggu gugat ?.

Satu hal yang pasti, kasus Kades Lermatan kini menjadi sorotan tajam. Apakah ini akhir cerita, atau justru awal dari babak baru yang lebih pelik ? Jawabannya mungkin akan segera terlihat dalam waktu dekat.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *