AMBON,N25,NEWS.id-Menindaklanjuti hasil rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka pengumuman pemberhentian dan penetapan calon pengganti ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di Baileo Karang Panjang, Jumat (11/11).
Sekretariat DPRD Provinsi Maluku tinggal hanya menunggu surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk pengusulan Benhur Geogre Watubun (BGW) sebagai Ketua DPRD pengganti, Lukcy Wattimury.
Sebelumnya penetapan pemberhentian Lucky Wattimury sebagai ketua lembaga legislatif itu dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka pengumuman pemberhentian dan penetapan calon pengganti ketua DPRD provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di Baileo Karang Panjang, sesuai Surat Keputusan (SK) DPP PDIP pada 7 November 2022 lalu tentang pembebasan tugas Lucky Wattimury dari Jabatan Ketua DPRD Maluku.
“Setelah kemarin kan sudah ada paripurna pemberhentian sekaligus penetapan calon pengganti, lalu selanjutnya ditindaklanjuti dengan SK yang sudah ada lewat paripurna, juga ditetapkan dengan membuat surat usulan ke Mendagri dan itu sementara diproses, namun lagi menunggu surat keterangan dari PN Ambon, sebagai persyaratan bahwa tidak ada keberatan atau gugatan dari ketua DPRD yang lama,”tandas Plt Sekwan DPRD Maluku.Farhatun Rabiah Samal kepada awak media, Senin (14/11).
Menurutnya, surat dari PN Ambon hanya dalam bentuk adiministrasi, sebagai syarat pelengkap untuk mengajukan surat pengusulan ke Mendagri.
Namun,sebelumnya surat pengusulan akan disampaikan ke Gubernur Maluku lewat Karo Pemerintahan.
“Kalau memang tidak ada keberatan, maka PN Ambon akan mengelurkan surat keterangan, sebagai administrasi saja, selanjutnya suratnya nanti akan disampaikan ke Mendagri lewat Gubernur Maluku, sehingga nantinya ada satu surat juga yang dikelarkan Gubernur yang dilampirkan dengan surat pengusulan, BGW sebagai calon penganti Ketua DPRD Maluku,”jelasnya.
Kendati Lukcy Wattimury sudah melayangkan surat tidak keberatan atas digantinya sebagai Ketua DPRD ke PN Ambon, namun kata Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku ini, kalau PN Ambon tetap harus mengeluarkan surat tersebut.
Dikatakan, kepasatian pengusulan calon pengganti Ketua DPRD, dipastikan dalam petang ini, tinggal kapan PN Ambon bisa memberikan surat keterangan.
“Dalam minggu ini, sudah dipastikan kami akan mengusulkan nama calon pengganti Ketua DPRD ke Mendagri lewat Gubernur dan setelah suratnya sudah di Mendagri dan sesuai aturan itu paling lambat tujuh hari, sehingga kapan dilakukan paripurna pelantikan BGW sebagai Ketua DPRD tinggal surat dari Mendagri, kalau bisa lebih cepat itu lebih bagus.”cetusnya.(**)