SAUMLAKI,N25NEWS.id-Tepis kesalahan yang dilakukan Kejari Tanimbar,serta tidak sesuai dengan prosedur setelah ditetapkannya PF sebagai tersangka, ditanggapi Kasi Datun, merangkap Plt Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Saumlaki, El Imanuel.Lolongan, SH.MH, saat berbincang diruangannya, Jumat (12/7/2024).
Terlihat santai, bersahaja, El Imanuel Lalongan,mengatakan, terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Petrus Fatlolon,pihaknya menganggap itu biasa dalam penegakan hukum.Karena itu adalah hak dari seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian adanya isu yang berkembang di media, dia juga beranggapan itu juga hal biasa, karena itu bagian dari tugas seorang kuasa hukum dalam membela kepentingan klien.
“Nanti saatnya kita uji di pengadilan, terkait apakah kami Jaksa ada kesalahan prosedur dalam menjalankan tugas dan wewenang khusus dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,akan kita buktikan nanti,”ujarnya.
Menyangkut dikembangkan ada isu intervensi politik, dia hanya senyum santai menyikapi adanya giringan-giringan seakan-akan benar, lelaki asal Sulawesi Utara, ini membantahnya, itu tidak benar sama sekali, dan tidak perlu dikait-kaitkan.
Bantahan terhadap isu-isu murahan tersebut,El katakan, ini murni penegak hukum, demi Tanimbar bersih dari korupsi.
“Jadi keterkaitan dengan semua yang dikatakan bahwa ada kesalahan kami Kejari Tanimbar, menetapkan seseorang sebagai tersangka dan tidak sesuai prosedur, saya hanya mau mengatakan kembali, akan kita uji dan buka-bukaan sama-sama,”tandasnya.
“Saya pikir itu saja yang perlu, juga disikapi pihak-pihak lain terkait penetapan tersangka kepada mantan Bupati PF,”pungkasnya.(**)