Sidang Praperadilan PF Ditunda, Banyak Spekulatif Yang Tidak Berdasar, Kejari Saumlaki, Menjawab

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Suasana kantor Pengadilan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulaun Tanimbar (KKT), menjadi sasaran tempuh berkumpulnya sebagian warga masyarakat dikarenakan ingin menyaksikan sidang praperadilan antara pihak penasehat hukum tersangka PF vs lembaga Adhiyaksa RI KKT Selasa, (16/7/2024).

Waktu menunjukkan sekitar pukul, 10:30 WIT, Hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut, memulai dan juga sekaligus mengakhiri sidang tersebut karena permintaan tertulis Lembaga Kejaksaan Negeri Saumlaki, menunda sidang praperadilan dengan dalil adanya agenda penting yang tidak boleh dilewatkan.

Berbagai spekulasi pun muncul dari sebagian warga masyarakat yang didalamnya terdapat ada yang berprofesi sebagai pengacara, juga aktivis, mungkin juga ada akademisi. Sayangnya sejumlah spekulasi yang dialamatkan kepada Korps Adhiyaksa KKT itu, tak seutuhnya tepat sasaran.

Konfirmasi via WA dengan Plt Kasi Intel Kejari Saumlaki, Ell Imanuel Lalongan, SH MH, mengatakan, Intinya Kejari telah menyurati Pengadilan Negeri (PN) mengenai penundaan sidang tersebut.

“Karena kami sedang melaksanakan kegiatan video conference, ‘Hari Bhakti ADHYAKSA’, Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Moderen Menuju Indonesia Emas,”jawab Kasi Datun, merangkap Plt Kasi Intel itu.

Video conference (vicon), dengan nomor ; B- 7 /G/Gs/07/2024, bersifat ; Segera, Perihal ; Undangan Focus Group Discusion (FGD) peran Kejaksaan Dalam Perjuangan Mewujudkan Kemerdekaan, Mempertahankan Kemerdekaan dan Mewujudkan Tujuan Negara.

Lanjutnya lelaki asal Toraja, ini pemikiran spekulatif sah-sah saja, sebagai bagian proses untuk menemukan pengetahuan (Kebenaran).

“Namun saya tidak membahas dalam konteks itu.Tetapi, pemikiran spekulatif saya maknai sebagai pemikiran yang penuh dugaan-dugaan, tidak didasari data dan fakta yang kuat,” katanya.

Olehnya,fakta yang perlu diketahui terkait dengan mengapa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulaun Tanimbar, meminta ke Pengadilan Negeri Saumlaki, untuk menunda sidang praperadilan tersebut.

Ini bukti serta fakta,sehubungan pelaksanaan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 tahun 2024, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD), dengan tema, Peran Kejaksaan Dalam Perjuangan Mewujudkan Kemerdekaan, Mempertahankan Kemerdekaan dan Mewujudkan Tujuan Negara.

Diketahui perihal undangan tersebut ditujukan kepada ;
1.Para Eselon, II, III, IV, dan pegawai dilingkungan Kejaksaan Agung .
2.Para Kajati dan jajaran seluruh Indonesia.
3.Para Kajati dan jajaran seluruh Indonesia.
4.Para Atase Kejaksaan.
5.Para Kacabjari dan jajaran seluruh Indonesia.
Sehingga adanya sejumlah spekulatif-spekulatif yang muncul dinihari, sah-sah saja, sebagai bagian proses untuk menemukan pengetahuan (Kebenaran).

“Olenya, pemikiran spekulatif saya maknai sebagai pemikiran yang penuh dugaan-dugaan tidak didasari data dan fakta yang kuat,” pungkasnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *