AMBON,N25NEWS.id – Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Ambon, F.F. Tasso, membuka secara resmi pelaksanaan Bimbingan Teknis tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di Manise Hotel, Jum’at, 15 Maret 2024.
Penyelenggaraan Bimtek yang diikuti sejumlah Kepala sekolah tingkat SD, SMP dan operator sekolah itu, dilakukan jelang masa PPDB tahun ajaran 2024-2025 di umumkan pada bulan Mei tahun ini secara online.
Pendaftaran dibuka untuk peserta didik dari SD hingga SMP. Terdapat beberapa jalur yang dapat diikuti oleh peserta PPDB.
Kadis Tasso mengatakan, Proses PPDB selalu memerlukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Dengan belajar dari pengalaman sebelumnya, institusi pendidikan dapat mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan proses PPDB di masa depan.
“Tata cara bagaimana menggunakan aplikasi PPDB,” katanya.
Tasso menerangkan, tujuan pembagian PPDB ke dalam empat jalur seperti zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi adalah pendekatan untuk meningkatkan keadilan dalam penerimaan peserta didik baru. Sebab, setiap jalur memiliki tujuan dan kriteria tersendiri untuk memastikan berbagai faktor seperti lokasi geografis, kondisi sosial ekonomi dan prestasi akademik diperhitungkan dengan tepat dalam proses seleksi. Namun, implementasi dan pengawasan yang cermat diperlukan untuk memastikan sistem ini tidak disalahgunakan atau tidak adil bagi semua pihak.
“Terkait kuota PPDB lewat empat jalur ini berbeda antara SD dan SMP. Untuk jalur zonasi 75 persen untuk SD dan 50 persen untuk SMP, 15 persen untuk jalur afirmasi dan 5 persen untuk jalur prestasi,” terangnya.
Di sisi lain, Kadis Tasso juga menunjukkan komitmennya untuk menyediakan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik pada jenjang PAUD. Mengingat, membebaskan proses seleksi dari ujian membaca, menulis dan berhitung di tingkat PAUD yang masuk ke SD adalah untuk mengurangi tekanan pada anak-anak yang memiliki kecepatan dan gaya belajar yang berbeda.
Sementara itu, sambung Tasso, kebijakan untuk tidak memungut biaya bagi sekolah swasta yang menerima dana BOS dan sekolah negeri, semata-mata membebani keluarga peserta didik secara finansial agar pendidikan berkualitas dapat diakses semua lapisan masyarakat.
“Tidak ada sekolah yang boleh melakukan pungutan biaya atau sumbangan, termasuk alasan membeli buku atau seragam, sehingga tidak menjadi halangan pada saat penerimaan peserta didik baru selama tahapan pendaftaran,” sambungnya.
Tasso juga menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan dalam proses seleksi PPDB, termasuk zonasi dan usia siswa. Jika tempat tinggal siswa memiliki jarak yang sama, maka metode zonasi tetap dapat digunakan untuk mengatur prioritas penerimaan. Selain itu, mempertimbangkan usia siswa dalam tahap seleksi kedua juga dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi mereka, yang mungkin lebih muda atau tua dari teman sebayanya.
“Usia tua yang direkrut, jadi seleksi tetap berjalan. Begitu pula mereka yang lewat jalur prestasi akan dicek capaian prestasi dan nilai rapornya. Jalur perpindahan juga sama, akan dicek kebenarannya benar,” tekannya.
Ditambahkan pula, namun sebelum tahapan pengumuman, akan disesuaikan dengan kuota , sehingga ada sekolah yang kelebihan kuota maka harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan kota Ambon, untuk didiskusikan untuk penyaluran ke sekolah lainnya
Tasso kemudian menjelaskan mengenai upaya terkait pengelolaan distribusi siswa sesuai kuota yang telah ditetapkan. Jika ada sekolah yang memiliki kelebihan kuota, maka langkah yang diambil adalah melaporkan ke Dinas Pendidikan kota Ambon dan mendiskusikan penyaluran siswa ke sekolah lainnya.
Upaya ini untuk memastika tidak ada sekolah yang terlalu padat, sementara sekolah lain mungkin memiliki kapasitas kosong. Dengan demikian, pendekatan ini akan mendukung keseimbangan distribusi siswa dan efisiensi penggunaan sumber daya pendidikan.
“Kita wajib menjamin supaya tidak ada peserta didik yang tidak mendapat sekolahnya,” jelasnya.
Tasso juga menegaskan mengenai fleksibilitas dalam sistem PPDB untuk mengakomodasi berbagai jalur penerimaan termasuk perpindahan, pendidikan nonformal atau informal serta jalur kesetaraan. Melakukan proses penerimaan untuk jalur ini setelah proses PPDB utama dan jika masih tersedia kuota adalah langkah yang masuk akal, karena prioritas tetap diberikan kepada siswa yang mendaftar melalui jalur utama. Namun, membuka kesempatan untuk jalur tambahan ini memungkinkan akses pendidikan bagi individu yang mungkin memiliki situasi khusus atau pengalaman belajar yang berbeda.
“Mereka ini, misalnya dari paket A, dilakukan seleksi kompetensinya secara tertulis atau seleksi terhadap kemampuan kognitif sehingga apabila lulus berarti lanjut,” tegas Tasso.