Polres Kepulauan Tanimbar Diminta Percepat Dugaan Pelanggaran Ricky Jeuwerisa Atas Dua Kasus Hukum

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Dugaan kuat dua kasus hukum yang dilakukan oleh Ricky Jeuwerissa, pengusaha, serta oknum pimpinan anggota DPRD Kepulauan Tanimbar itu, bisa dipercepat agar yang bersangkutan bisa masuk hotel prodeo.

Pelanggaran mengambil barang orang dengan paksa, yang dilakukan supirnya, serta masuk rumah orang tanpa permisi oleh Ricky Jeuwerissa dengan rekan-rekannya, adalah bukti melakukan suatu pelanggaran hukum.

Olehnya, Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diminta agar tidak tebang pilih menindak lanjuti kasus tersebut.

Laporan pengaduan terkait Ricky, Jeuwerissa, dan kawan-kawannya telah sampai di Mabes Polri, dan pelapor telah menerima balasan dari Mabes Polri, terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu.

Terkait dugaan kasus yang dilakukan oknum-oknum yang dipimpin sang pengusaha itu, selalu menjadi perhatian pelapor, mengingat Ricky Jeuwerissa, adalah seorang pengusaha dan jabatanya sebagai seorang Wakil Ketua DPRD.

Juga seorang pengusaha bisa saja menggunakan jabatannya untuk menunda-nunda kasus tersebut.

Dengan demikian Polres Kepulauan Tanimbar, mohon kiranya tidak terjebak oleh oknum-oknum yang diduga tidak paham hukum dan seenaknya melakukan, yang semestinya tidak perlu dilakukan.Serta harusnya menjadi panutan, karena jabatan yang diembannya.

Merampas barang orang lain,dengan paksa juga masuk di rumah orang tanpa permisi, pasal-pasal dalam hukum, sudah menjadi dasar yang kuat, menghantarkan Ricky Jeuwerissa, dan kawan-kawan kedalam terali besi.

Hal lain sesungguhnya tidak perlu dilakukan olehnya, namun karena diduga memiliki kekuatan uang, dan jabatan, sehingga dia merasa hebat, dan tidak perduli dengan prosedur hukum yang berlaku.

Adapun,hukum adalah Panglima, hukum harus ditegakkan, hukum tidak pandang bulu terhadap yang kaya dan miskin. Hukum netral, berpihak kepada kebenaran, bukan berpihak kepada si kaya, dan yang punya jabatan.

Pelapor telah mendapat undangan bersama saksi-saksi oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar, hari ini juga pelapor juga minta kepada penyidik Polres, untuk segera memanggil, Ricky Jeuwerissa, dan kawan-kawan, agar diperiksa, karena laporan polisi telah memasuki empat bulan.

Semoga saja tidak ada tebang pilih dalam permasalahan hukum yang dilakukan oleh sang pengusaha dalam jabatan sebagai oknum pimpinan DPRD itu.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *