ARU,N25NEWS.id -Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru, berhasil membongkar praktik penimbunan ribuan liter minyak goreng.Diman,penimbunan minyak goreng tersebut dibongkar Polres Kepulauan Aru melalui Satuan Reskrim di gudang PT. Rezeki Samudra Abadi (RSA) yang beralamat di Dusun Belakang Wamar Jalan. Pertamina Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru.
Puluhan Ribu liter minyak goreng bermerk Seira yang dikemas dalam karton berisi 4 jirigen muatan lima liter per karton kini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Aru, Sabtu (2/4/2022) pukul 12.30 WIT.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto dalam jumpa pers, menjelaskan, kronologis terungkapnya dugaan penimbunan ribuan liter minyak goreng tersebut.
Adapun, kronologi pengungkapan penimbunan minyak goreng tersebut, bermula dari hasil koordinasi dan monitoring Tipidter Polres Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru, bersama Dinas Perdagangan, ditemukan ada kelebihan stok minyak goreng selama bulan suci Ramadhan sehingga, tidak terdaftar di Dinas Perdagangan setempat.
” Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan observasi dilapangan, ditemukan adanya dugaan penimbunan ribuan liter minyak goreng di gudang logistik milik PT. RSA sebanyak 580 Karton.Isinya masing-masing karton 4 jirigen bermuatan 5 liter dengan total ada 11.600 liter,” jelasnya.
Lebih lanjut,setelah dilakukan pengembangan dan pengecekan, minyak goreng merk Seira juga telah dipasarkan ke toko Endimon, sebanyak 174 karton, kemudian toko Berlian ditemukan 5 karton dan 3 jirigen muatan 5 liter serta di toko Anugerah 81 karton.
”Jumlah keseluruhan minyak goreng merk Seira yang sudah kita amankan sebanyak 848 karton. Tiap-tiap karton berisi 4 jirigen bermuatan 5 liter ditambah 60 liter jadi total keseluruhan berjumlah 17.020 Liter minyak goreng,” jelasnya.
Ia menambahkan, modus operandi pelaku usaha tersebut, yakni, melakukan pengiriman minyak goreng dari Surabaya ke Kabupaten Kepulauan Aru menggunakan kapal tanker agar tidak melalui container atau tol laut untuk menghindari cost pengiriman.
Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan telah melanggar Pasal 106 juncto pasal 107 Juncto pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Juncto Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.