Pengembalian Uang Oleh Petrus Gorisalam Alias Seki,Di Terima Penuntut Umum Kejari Saumlaki

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan,pengelolaan keuangan desa, yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD), tahun anggaran, 2017, dan tahun anggaran 2018, pada Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebesar, Rp. 35. 526.177 (tiga puluh lima juta, lima ratus dua puluh enam, seratus tujuh puluh tujuh rupiah), dari Petrus Gorisalam Alias Seki, selaku pemilik toko Netral, di Kecamatan Tanimbar Selatan, Rabu,(8/12/2021).

Sejumlah uang yang dikembalikan Ko Seki, merupakan uang yang berada dalam penguasaan pemilik toko Netral itu, sebagai jaminan atas pembayaran utang pihak Desa Meyano Das, pada tahun anggaran, 2017.

Pengembalian uang tersebut, selanjutnya akan diperhitungkan dalam tuntutan Pidana Penuntut Umum, sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan, Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari anggaran DD dan ADD 2017, Desa Meyano Das.

Diketahui, terdakwa atas nama, Petrus Canisius Olinger, Elfratus Nifanngejau, dan Marsela Fatlolon. Pengembalian uang oleh Petrus Gorisalam Alias Seki, disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Demikian Siaran Pers Kejaksaan Negeri Saumlaki, Nomor : 1Q.1.13/12/2021.

Reporter  : JIAS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *