AMBON,N25NEWS.id-Setelah menunggu cukup lama akhirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyerahkan, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023 kepada DPRD untuk di bahas.
Penyerahan KUA-PPAS dalam bentuk dokumen APBD Perubahan 2023, dalam paripurna masa sidang I, diserahkan langsung Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dan diterima Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, di dampingi Ketua DPRD, Benhur George Watubun, Wakil Ketua, Azis Sangkala dan Razid Efendy Latuconsina serta para anggota lainnya yang hadir.
Mengawali paripurna, Sairdekut menyebut, penyampaian perubahan APBD pada setiap tahunnya memiliki arti yang sangat penting .
Oleh karena itu, perubahan anggaran terjadi karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dalam kebijakan anggaran.
Seperti terjadinya pelampauan anggaran atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan Daerah, alokasi belanja Daerah, sumber dan penggunaan biaya yang sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Daerah.
Melkianus Sairdekut Politisi Partai Gerindra Maluku itu juga mengatakan,adanya perubahan penyesuaian APBD dalam satu tahun hanya dilakukan satu kali.
Dengan harapan APBD- P mengacu pada Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Olehnya itu, DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mengawasi. Sejauh mana pelaksanaan APBD yang telah dilakukan apakah sesuai ketentuan serta perencanaan yang ditetapkan bersama.
“Saya ingatkan kembali kepada seluruh, terhadap pembahasan perubahan APBD kita juga akan memasuki tahun politik pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah serentak.” ujar Sairdekut.
Lanjutnya, kewajiban Pemerintah Provinsi untuk mengalokasikan dana Pilkada menjadi mutlak adanya sebagaimana berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5-252/sc tanggal 29 September 2023.
Dijelaskannya, edaran itu tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur/wakil gubernur bupati/wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di tahun 2024.
“Dalam semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD maka perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2023 telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah untuk selanjutnya akan diserahkan kepada dewan, untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama,” tutup Saidekut.(**)