AMBON,N25NEWS.id-Pemerintah kota (Pemkot) Ambon menerima kunjungan kerja dari komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Adapun kunker ini dalam rangka penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) rancangan undang-undang tentang pengelolaan aset daerah yang berlangsung pada ruang Vlisingen Balaikota Ambon,Senin (8/1/2024).
“Hari ini komite IV DPD RI lakukan kunjungan kerja ke Pemkot Ambon untuk membicarakan permasalahan aset pada Pemerintah Kota Ambon,kami mempunyai mintra kerja bersama BPK dari hasil laporan keuangan pemerintah daerah untuk kota Ambon ada permasalah terhadap aset”ujar Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta.
Untuk itu,Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja untuk memperoleh masukan terkait dengan penyusunan rancangan undang – undang dan dengan pengelolaan aset daerah yang memang dirasakan sangat penting.
“Sebagai opini-opini yang diberikan oleh BPK terhadap kabupaten/kota,provinsi salah satu terkait dengan aset”Akuinya
“Oleh karena itu,yang kita ketahui bersama opini yang di berikan BPK kepada Pemerintah Kota Ambon belum begitu baik terkendala pada aset,”jelasnya.
Dirinya berharap kunjungan kerja dan pertemuan bersama Pemkot Ambon dapat memperoleh masukan-masukan untuk memperkaya penyusunan dasar filosofis mengenai aset.(**)