AMBON,N25NEWS.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menghadapi tantangan serius dalam merealisasikan sejumlah program penting akibat keterbatasan lahan yang semakin menyusut.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam pertemuan bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu (1/4).
Ia mengungkapkan bahwa kondisi geografis Kota Ambon yang khas, ditambah dengan laju penyusutan lahan, menjadi kendala utama dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan, termasuk program strategis nasional.
“Seiring berjalannya waktu, lahan di Kota Ambon semakin terbatas dan ini menjadi kendala utama dalam banyak hal. Bahkan beberapa program strategis nasional harus mengalami penundaan hanya karena keterbatasan lahan,” ungkapnya.
Salah satu sektor yang paling terdampak adalah penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), khususnya untuk kebutuhan umat Islam di Kota Ambon.
Meski demikian, Pemkot Ambon terus berupaya mencari solusi dengan menjalin koordinasi bersama berbagai pihak terkait. Dalam konteks penyediaan lahan TPU, langkah yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku dinilai sebagai inisiatif positif yang patut didukung.
“Upaya yang dilakukan MUI Provinsi Maluku patut kita apresiasi. Ini adalah langkah luar biasa, dan Pemerintah Kota Ambon siap sepenuhnya untuk berkolaborasi dalam mewujudkannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kota Ambon sebagai pusat aktivitas masyarakat dari berbagai kabupaten/kota di Maluku membutuhkan sinergi lintas pihak dalam mengatasi persoalan lahan, termasuk untuk fasilitas pemakaman.
“Ini harus menjadi kerja sama yang menyeluruh. Karena peran Kota Ambon sebagai pusat wilayah membuat kebutuhan seperti lahan pemakaman menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah kota dan provinsi,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Ambon telah memberikan keringanan dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan yang akan digunakan sebagai TPU baru.
“Kami telah memfasilitasi proses ini dengan memberikan pembebasan BPHTB.
Mengingat kepentingannya yang sangat publik, pemerintah memutuskan untuk memberikan keringanan tersebut kepada MUI,” tambahnya.
Namun demikian, masih terdapat sisa pembayaran lahan yang perlu diselesaikan. Pemkot Ambon, lanjutnya, akan segera mengatur mekanisme pembayaran melalui skema anggaran yang akan disepakati bersama dengan pihak terkait.
“Yang tinggal adalah menyelesaikan sisa pembayaran, yang akan kita selaraskan bersama. Nantinya akan ditetapkan mekanisme penganggaran yang tepat, sehingga lahan ini bisa segera difungsikan sebagai tempat pemakaman yang layak bagi umat Islam di Kota Ambon,” pungkasnya.