AMBON,N25NEWS.id-Pemerintah kota (Pemkot) Ambon mengelar Peresmian Anggota Saniri Negeri Kilang Pergantian Antar Waktu (PAW) Saniri Negeri Latuhalat,Negeri Urimesing, serta Anggota Badan Musyawarah Desa (BPD) Desa Negeri Lama dan Desa Poka,yang berlangsung di Ruang Unit Layanan Administrasi, Pemkot Ambon,Senin (2/10).
Peresmian Anggota Saniri Negeri Kilang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon Nomor 1622 Tahun 2023.
PAW Saniri Negeri Latuhalat,Negeri Urimesing sesuai dengan SK Walikota Ambon Nomor 1625 Tahun 2023.
Serta Anggota BPD Desa Negeri Lama dan Desa Poka sesuai dengan SK Walikota Ambon Nomor 1623 dan 1625 Tahun 2023.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan di NKRI,bahkan dilakukan pada setiap daerah,mengamanatkan bahwa dipercayakan untuk melaksanakan upaya-upaya dalam rangka menghadirkan kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, kepada kita diberikan serangkaian kewenangan yang dapat kita laksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”kata Bodewin Wattimena.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya kewenangan-kewenangan itu, terbagi habis mulai dari tingkat pusat, daerah sampai ke level pemerintahan terbawah yakni desa, kelurahan dan Negeri.
Pendelegasian kewenangan yang dimaksud, supaya pelaksanaan tugas pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara maksimal.
Karena tidak mungkin dalam tingkat pemerintahan,sangat tidak bisa melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang paling bawah.
“Maka dari itu, ini harus dimaknai bahwa kita diberikan tanggungjawab untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan proses pembangunan bahkan melayani masyarakat secara baik,”ujarnya.
Dijelaskan, dalam proses penyelenggaraan di Pemkot Ambon dilakukan melalui adanya kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemkot Ambon.
Selanjutnya terdistribusi ke bawah melalui kecamatan-kecamatan,desa, kelurahan dan Negeri.
“Saya yakin kita semua tahu tugas, fungsi, dan kedudukan kewenangan yang dimiliki masing-masing tingkatkan pemerintahan, yang harus diwujudkan dan menjadi prioritas kita, yang dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab kita dengan baik.Ditingkat paling bawah ada kepala pemerintahan negeri, Pemdes dan Lurah semuanya sudah diatur dengan ketentuan yang berlaku bahkan terimplementasi dalam Perwali dan Perda untuk diikuti serta dilaksanakan,”paparnya.
“Sampai dengan hari ini kita telah distribusikan kewenangan itu secara baik bahkan ditingkat desa, negeri dan kelurahan kalian juga diatur dengan ketentuan-peraturan perundang-undangan yang berbeda.Namun dari peraturan itu ada jenjang yakni,koordinasi yang baik supaya kebijakan dari atas bisa terdistribusi dan terlaksana dengan baik sampai ke jenjang yang paling bawah,”jelasnya.
Adapun,dalam melaksanakan tugas, lanjutnya raja maupun kades diawasi oleh anggota Saniri Negeri dan BPD.
“Kami berharap proses yang dilakukan hari ini adalah proses melegitimasi keberadaan kalian semua,karena kalian telah sah menjadi anggota Saniri Negeri dan BPD yang dalam melaksanakan tugasnya,”ujarnya.
“Jadi, prinsipnya adalah kalian bersama kades dan raja menyelenggarakan pemerintahan disetiap negeri dan desa yang berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”tandasnya. (Fal)