AMBON,N25NEWS.id-Usai menghadiri rapat panitia khusus (Pansus) Pasar Mardika, para pedagang ribut dengan salah satu staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku.
Keributan dipicu stekmen yang dikeluarkan staf BPKAD, dinilai melecehkan para pedagang atau pemilik ruko. Alhasil para ibu-ibu pemilik ruko langsung menyerang staf tersebut di ruang paripurna DPRD Maluku, Senin (6/11).
Keributan tak terhindar bahkan nyaris aduh jotos, jika tidak dilerai pemilik serta anggota pansus lainnya, setelah situasi semakin panas, ketika staf BPAKD itu coba melayani amukan para pemilik ruko.
Bahkan kericuhan sempat membuat, Fransiska salah satu pengelola ruko sampai pingsan setelah mengamuk. Ia tidak terima dengan jawaban dari staf BPKAD itu yang meminta para pengelola untuk membayar kewajiban mereka.
“Bagaimana kita mau bayar, sementara proses MoU saja belum ada. Belum lagi nilai awal ditolak dan meminta bayaran sewa lebih besar,” ujar Fransiska.
Kericuhan baru bisa meredah, setelah anggota DPRD Maluku, Saoda Tethol, mencoba untuk mengamankan staf tersebut dan keluar dari pintu samping ruang paripurna.
Terpisah Ketua Forum Kumunikasi Pengusaha Pasar Mardika, Bustamin Muhammad mengungkapkan, sebelumnya pemerintah telah memutaskan pembayaran sewa ruko sebesar Rp 15 juta per tahun.
“Bagi kami siap membayar, namun yang jadi persoalan adalah, kalau pemerintah turut berdagang untuk menjadi hak sewa, itu sudah melanggar UU, apa lagi UU sekarang, nomor 8 tahun 2021, itu tidak sesuai. Olehnya itu kami tidak bersedia untuk membayar apalagi tidak disertai MoU,”jelasnya.
Akibat ditemukan adanya kesepakatan, pihak pemilik ruko melihat aturan atau perjanjian bayar sewa yang diberikan pemerintah sejak tahun 1987 sampai adanya adendum tidak sesuai dengan mekanisme hukum, itu karena ada indikasi penipuan, sehingga persoalannya dibawa ke DPRD untuk mencari fakta kebenarnya dan transparansi.
“Mudahan-mudahan pemerintah tidak ikut berdagang dan kalau ikut persoalannya seperti yang terjadi saat ini,”ucapnya.
Menurutnya, jika memang permintah terlibat dalam unsur berdagang, itu artinya bukan lagi tujuan untuk mengsejahterakan masyarakat dan itu berlangsung sampai akhir jabatan Gunernur Maluku, Murad Ismail.
“Kalau masih dijaman gubernur pak Said, dan Kabiro Hukumnya pak David itu, kalau SGB itu bisa naik menjadi hak milik, tapi dijaman pemerintah saat ini tiba-tiba berubah perjanjian dari Rp 30 juta, 60 juta sampai Rp 15 juta, bagi kami siap membayar untuk membayar perpanjangan SGB nya, tapi kalau hanya hak sewa gimana kita bisa kredit di bank tanpa menggunakan HGB, makanya kami tolak,”ujarnya.
Sementara rapat pansus untuk mencari kepastian persoalannya harus mengalami penundaan hingga akhir November, karena pemerintah beralasan belum memiliki data akurat, berapa banyak ruko yang tertuang dalam MoU dengan pihak BPT.(**)