Paripurna LPJ APBD 2021, Menuai Kritikan Fraksi Gerindra

by
by

AMBON,N25NEWS.id-Rapat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi, terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku tahun 2021, menuai keritikan dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terhadap sistim pengelolaan.

Kendati akhirnya Fraksi menerima LPJ namun ada beberapa hal yang nantinya kedepan Pemerintah Provinsi bisa melakukan perubahan dalam sistim pengelolaan APBD maupun bantuan dari Pemerintah Pusat.

Ketua Fraksi Gerindra, Andi Munaswir dalam pendapat akhir fraksi yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (29/8) menjelaskan, sejak LPJ APBD Maluku tahun 2021 disampaikan ke DPRD provinsi sejak Agustus 2022, Fraksi Gerindra langsung melakukan pengkajian dan menelaah isi dokumen, terhadap hasil audit laporan keuangan.

Berdasarkan kajian dan telaah dokumen tersebut Fraksi Gerindra menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan mengikuti rapat-rapat dalam rangka pembahasan DIM yang disampaikan,berdasarkan proses-proses tersebut.

Olehnya dalam kajian Fraksi Partai Gerindra ada beberapa catatan penting untuk menjadi perhatian dan perubahan yang dilakukan Pemda Maluku.

Catatan itu antara lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada Pasal 194 ayat 1 dinyatakan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Namun kenyataannya Pemda Maluku masih terlambat seperti tahun lalu dan baru menyampaikannya di bulan ke delapan.Dimana pasal 194 ayat 3 dinyatakan persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.Tapi lagi-lagi persetujuan bersama rancangan Perda ini masih juga sampai akhir bulan ke delapan.

Mohon perhatian Pemda agar keterlambatan seperti ini tidak lagi terulang, dan jangan lagi terulang di tahun-tahun mendatang.

“Sekalipun penyampaian Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 kepada DPRD sudah molor, namun 3 dokumennya belum juga tertata dengan baik, ada halaman yang kurang, ada angka-angka yang tidak sesuai sehingga membingungkan.Ini harus diperhatikan oleh Pemda di waktu mendatang, sebab dokumen negara harus dibuat secara baik dan teliti agar bisa dipertanggungjawabkan secara jelas,”bebernya.

“Selain itu dalam angka-angka atau nilai-nilai yang tertera dalam dokumen Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021, kami tidak mendapatkan jawaban yang sesuai dari Pemda terkait jumlah Aset Tetap Provinsi Maluku, sebab dalam hasil audit LKPD sebesar Rp 4.768.030.755.525,69, sedangkan di dalam LPJ APBD pada Lampiran XII dan XIII disampaikan dalam Daftar Rekapitulasi Aset Tetap sebesar Rp 7.740.928.097.917,07 atau ada perbedaan nilai Aset Tetap sebesar Rp 2.972.897.342.391,38 (2,97 Trilyun rupiah) yang telah kami sampaikan dalam DIM,”ujarnya.

Karena itu, Fraksi Partai Gerindra berharap Pemda lebih teliti dalam menghitung aset daerah agar bisa diketahui dengan jelas dan tepat.

Adapun,dalam penyamapaian pendapat akhir Fraksi Partai Gerindra juga mengkritik tentang penggunaan pinjaman dana SMI yang tidak melalui mekanisme perencanaan yang baik, sehingga penempatan program-program yang direalisasikan tidak mampu menjadi solusi pemulihan ekonomi nasional dan tidak menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian daerah-daerah di Maluku dari sektor infrastruktur jalan.

Sama halnya dengan laporan penurunan angka kemiskinan yang disampaikan hanya sebatas data statistikal, fakta empiriknya masih banyak masyarakat yang belum sejahtera, jumlah penduduk miskin di desa-desa pada 11 kabupaten/kota masih dominan.

Termasuk juga dengan intervensi anggaran bencana yang disiapkan masih di bawah standard kebutuhan, leading sector yang menangani bencana perlu diberikan porsi APBD yang proporsional karena Maluku memiliki tingkat bencana yang cukup tinggi.

Sementara dalam pengembangan potensi sumber daya alam Maluku yang memiliki prospek ke depan, Fraksi Partai Gerindra meminta BUMD yang berorientasi bisnis pada bidang energi dan sumber daya alam harus disupport secara maksimal untuk mengatasi pengangguran, kesejahteran dan meningkatkan PAD dan harus dikelola secara profesional, efektif dan efisien.

Fraksi Partai Gerindra kata Munaswir dalam sektor bantuan perikanan tahun 2021, ditemukan realisasi bantuan kepada masyarakat dilakukan diawal tahun 2022, ini tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga diharapkan hal serupa tidak lagi terulang ditahun mendatang.

Dalam pembayaran upah guru honorer, juga masih ditemukan pembayaran masih di bawah Standard yang tidak sesuai Juknis BOS Nasional pada beberapa SLB, SMA / SMK di Maluku pada tahun 2021 dan 2022.

“Diharapkan di tahun mendatang tidak ada lagi kejadian seperti ini. Karena guru adalah pahlawan, abdi negara, pekerja keras untuk mendidik dan membangun SDM Maluku yang berkualitas di masa depan, kesejahteraan guru diharapkan menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena kesejahteraan guru juga berpengaruh pada kualitas/ mutu pendidikan,”harapnya.

Fraksi Gerindra juga menyebut Dinas kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku dan Manajemen RSUD Haulussy telah gagal dalam mencairkan insentif COVID-19 tahun 2020, sampai dengan akhir tahun 2021 senilai Rp. 36 Miliar.

Dinkes Provinsi Maluku dan manajemen RSUD sudah lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan sangat mengecewakan tenaga kesehatan RSUD Haulussy sebagai ujung tombak dalam memerangi pandemi COVID-19 di Maluku karena RSUD Haulussy adalah RS Rujukan COVID-19 di Maluku.

Tidak sampai di situ, hingga saat ini Manajemen RSUD Haulussy belum juga membayar jasa cleaning service /tenaga kebersihan, padahal mereka ini adalah masyarakat kecil yang bekerja pada RSUD Haulussy sejak tahun 2020.

Bahkan dalam hak-hak tenaga kesehatan, dana insentif COVID-19 tahun 2020 milik NAKES RS Lapangan PPSDM Maluku yang seharusnya dibayarkan sejak awal tahun 2021 namun baru dapat direalisasikan di pertengahan tahun 2022, Dinkes terus-menerus menunjukkan kelalaiannya dalam melaksanakan kewajibannya.

“Satu hal yang menjadi pertanyaan besar di benak kami, Sampai kapan tenaga kesehatan yang menjadi bawahan tuan dan puan sekalian dikorbankan,”tanyanya.

Khsusus PT. Maluku Energi Abadi dan Pemerintah Provinsi, Fraksi Patai Gerindra meminta untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah Pusat dan Inpex Corporatioan untuk mempercepat proyek LNG Abadi Blok Masela.

“Kami tidak mengharapkan dana penyertaan modal Rp. 25 Miliar di tahun 2021 menjadi sia-sia. Blok Masela dapat menjawab ketertinggalan kita, dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang masif, mengurangi pengangguran, menaikkan taraf perekonomian masyarakat dan menciptakan PAD yang signifikan,”ingatnya.

Harapan yang juga pada proses investasi di blok abadi Masela dapat berjalan lancar dan mewujudkan mimpi bersama.

Ia juga mengukapkan, Otoritas Jasa keuangan (OJK) memastikan bank harus penuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum senilai Rp. 3 triliun di penghujung 2024, bagi Bank Pemerintah Daerah sesuai pasal 8 Ayat 5 peraturan OJK NOMOR 12 /POJK.03/2020, sehingga hal ini yang harus dikejar untuk bisa dipenuhi Bank Maluku/ Maluku Utara.

“Jadi bila wacana penyertaan modal hanya 100 – 300 M, maka akan percuma saja karena tidak akan memenuhi ketentuan OJK.

Angka 100 – 300 M bisa saja sebagai tambahan dana bila pemegang saham lainnya, yaitu Pemerintah Provinsi Muluku dan Maluku Utara beserta kabupaten/Kotanya mau menambah nilai sahamnya, dengan nilai tambahan masing-masing antara 50 – 100 Miliar rupiah.

“Bila keterlibatan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Muluku dan Maluku Utara beserta kabupaten/Kotanya tidak bisa terealisasi maka perlu jalan keluar lain. Apakah nilai penyertaan modal dari Bank DKI atau Bank lainnya harus dinaikan sampai 1,5 Triliun rupiah dan bila ini dilakukan maka kepemilikan saham mayoritas bukan lagi Pemerintah Provinsi Maluku, melainkan Bank penyerta, sehingga konsekuensinya Komisaris Utama akan berpindah tangan, dewan Direksi termasuk Direktur Utama akan ditentukan oleh Pemegang Saham mayoritas yaitu Bank DKI/Pemerintah DKI bila Bank DKI/Pemerintah DKI mau menjadi penyerta,”ujarnya.

Wacana itu lanjut, Munaswir jika itu terjadi maka sudah pasti nama Bank Maluku juga akan bisa berubah. Karena itu, Fraksi Partai GERINDRA meminta aga perlu ada kajian yang tepat karena bila tidak maka Bank Maluku Maluku Utara bisa collapse.

“Kami usulkan agar Pemda sebagai Komut bisa melibatkan Konsultan Independen yang professional, sehingga dapat memberi solusi serta mampu meyakinkan para Pemda termasuk Pemerintah daerah Kabupaten/kota di Maluku dan Maluku Utara agar mau mendukung dan menambah dana penyertaan modal bagi Bank Maluku dan Maluku Utara,”usulnya.

Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra sangat berharap Pemda memperhatikan dan dengan serius menindaklanjuti catatan-catatan kritis dan krusial yang telah disampaikan dan jangan ada lagi permasalahan yang berulang dari tahun ke tahun.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *