AMBON,N25NEWS.id-Secara historis dan yuridis keberadaan negeri-negeri adat di bumi Maluku,tidak bisa disamakan dengan wilayah yang berstatus desa.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Latupatti Kota Ambon,Reza Maspaitella usai pertemuan dengan Wali Kota Ambon di Balai Kota,Selasa ,(27/1/2026).
Menurutnya,hingga kini masih terjadi kekeliruan terkait keberadaan wilayah-wilayah adat yang ada.Padahal, negeri-negeri adat tersebut telah ada jauh sebelum sistem pemerintahan desa diperkenalkan di Republik Indonesia.
Ditegaskannya,negeri adat memiliki pemerintahan,hukum, wilayah dan sistem sosial dan ekonomi yang ada sejak lama.Untuk itu, Majelis Latupatti Kota Ambon dan pemerintah kota (Pemkot) Ambon,terus melakukan komunikasi yang intensif dan berkelanjutan.
Proses pengakuan dan penguatan status negeri adat tidak bisa dilakukan tergesa-gesa,walapun pembangunan daerah berjalan cepat,” terangnya.
Pihaknya bersama Pemkot juga telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM,Kemendagri,serta ATR/ BPN,hal ini dilakukan guna meluruskan pemahaman terkait pemerintahan negeri kepada pemerintah pusat.
Dikatakannya,saat pertemuan dengan pemerintah pusat,pihaknya secara komprehensif menjelaskan konsep dan kriteria negeri adat,agar tidak terjadi salah pemahaman dalam kerangka hukum nasional.
Pihaknya juga melakukan diskusi secara akademis dengan Universitas Pattimura,sebagai bagian dari strategi membangun legitimasi ilmiah dan yuridis atas keberadaan negeri adat.
Lanjutnya,penguatan negeri adat tidak berhenti pada aspek pengakuan hukum,tetapi juga mencakup penyusunan profil tiap negeri adat .
” Hal ini dinilia krusial untuk memetakan visi,karakter, serta potensi unik masing-masing wilayah,kejelasan profil negeri adat penting agar dukungan kementerian baik,ekonomi kreatif,kebudayaan,pariwisata maupun sektor lain bisa tepat sasaran,bukan seragam,” jelasnya.
Ditambahkannya,pengakuan atas keberadaan masyarakat adat merupakan perjuangan yang sangat memakan waktu yang lama,bahkan lintas wilayah.Pihaknya juga mempelajari pola hidup masyarakat adat di Maluku dan Timor yang didalamnya terdapat nilai sosial budaya yang melekat kuat dalam kehudupan masyarakat.
Tambahnya,pengakuan kekhususan daerah di tahun 2018 untuk provinsi Aceh dan Papua ,membuktikan negara memiliki ruang konstitusional untuk mengakui sistem pemerintahan dan budaya yang berbeda.
” Pengakuan terhadap negeri adat bukan tuntutan sesaat,tetapi bagian dari komitemen negara menghormati keberagaman dan sejarah bangsa,” tukasnya.(**)