Manusia Durjana,YR Diduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Di Desa Amdasa

by -376 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di masyarakat, adalah perbuatan yang tidak diterima akal sehat dan termasuk bentuk pelanggan Hak Asasi Manusia, karena merampas kehormatan seseorang.

Seperti yang dilakukan manusia durjana, yang diduga kuat telah merampas kehormatan bunga desa sebut saja Keni.

Nasib malang menimpa gadis sepuluh tahun ini, yang mana betapa brengseknya napsu bejat YR tegah melakukan hal yang tak terpuji ini dilokasi kuburan umum di Desa Amdasa.

Tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur, merupakan suatu perbuatan persetubuhan dengan cara paksa terhadap anak, adapun diduga menggunakan cara picik, tipu muslihat demi pemenuhan hasrat bejat seksual yang diduga pelaku.

Adalah catatan penting terkait pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tiap tahunnya mengalami peningkatan. Masalah demikian, terkadang dianggap sebagai masalah kecil, apabila dibandingkan dengan tindak pidana lainnya.

Ini agar menjadi catatan serius bagi Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta Aparat Penegak Hukum, (APH), tidak boleh disepelekan.

Putri belia berumur sepuluh (10) tahun dan duduk pada bangku Sekolah Dasar, Naskat Aloysius Amdasa ini, harus menerima kenyataan pahit, karena harus menahan sakitnya benda tumpul manusia durjana, YR tersebut. Diduga manusia jahat YR ini, harus mendapat ganjaran hukum yang setimpal dengan perbuatan bengisnya, karena diduga juga sudah berulang kali dilakukannya, bukan terhadap satu anak ini saja, namun lainya juga.

Menyikapi persoalan tersebut dan mengapa yang diduga pelaku selelu saja melakukan perbuatan jahatnya ? Dipastikan kurangnya perhatian pemerintah dalam hal ini SKPD teknis yang mempunyai kewenangan, serta penegakan hukum yang lemah, akhirnya efek jera pun tak ada.

Menurut salah satu sumber di Desa Amdasa Kecamatan Wertamrian itu, mengatakan. Permasalahan tersebut, diduga telah dimediasi pada Polsek Wertamrian, dan disepakati membayar Tiga Puluh Juta Rupiah, (Rp.30.000.000) agar masalah pemerkosaan tersebut bisa selesai.Jika saja hal ini terjadi, dipastikan tidak akan ada akhir dan sudah tentu hal demikian akan terus terjadi.

Diketahui berasama bahwa, sanksi bagi pelaku pemerkosaan anak dibawah umur adalah kurungan penjara selama, 5-15 tahun, dengan denda maksimal 5 miliar. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 undang-undang, nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.

Diminta kepada Bapak Kapolres Kepulauan Tanimbar, berkenaan agar dugaan kasus pemerkosaan tersebut diambil alih penyidik Polres, Demi terciptanya penegakan hukum yang adil bagi korban anak tersebut.

Juga berharap Kepada Bapak Kapolres, jika dugaan telah dilakukannya mediasi di Polsek Wertamrian, agar diperintahkan tidak boleh dilakukan dan harus tetap berproses hukum agar ada efek jera dari pelaku.

Reporter : JM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *