Mantan Plt DPD Hanura Bantah Pernyataan Sapulette

by
by

AMBON,N25NEWS.id – Mantan Plt Ketua DPD Partai Hanura Maluku, Siswadi Tarigan, membantah dengan tegas pernyataan, Rhoni Sapulette seperti yang diberitkan media cetak maupun online di Kota Ambon.

Yang mana dalam pernyataan, Supulette, menyebut mantan Plt Ketua DPD Partai Hanura Maluku, bahwa selaku Plt Ketua DPD Hanura Maluku, tidak bisa memberikan penjelasan atau jawaban yang jelas, terkait dengan pelaksanaan Musdalub tanggal 21 Maret, apakah itu Musda ulang atau lanjutan, karena kalau Musda ulang harus ada SK pembatalan dari DPP tapi semuanya itu tidak ada, tapi itu dilakukan tanpa mengacu pada hasil rapat pleno tanggal 5 November dengan ketentuan hanya dua figur calon Ketua DPD Partai Hanura Maluku.

Hal itu kemudian dibantah mentah-mentah oleh Tarigan, bahwa Musdalub sendiri kata, Tarigan, merupakan proses Musdalub ulang bukan lanjutan, sehingga oleh DPP Partai Hanura memberikan jabatan tugas Plt DPD Hanura Maluku kepada dirinya, untuk selanjutnya melaksanakan Musdalub DPD Hanura Maluku dengan membentuk panitia dan itu sudah sesuai AD/ART Partai Hanura.

“Saudara Rhoni mengatakan, lewat pemberitaan media, tertanggal 21 Maret kemarin, bahwa beliau (Rhoni) diminta berbicara pada acara Musdalub, tapi saya luruskan, kalau sebenarnya bukan dia yang diminta untuk berbicara, tapi beliau sendiri yang meminta untuk berbicara, oleh pimpinan sidang akhirnya memberikan waktu kepada beliau, sebagai bentuk penghormatan sebagai kader partai dan waktunya diberikan selama dua kali berbicara untuk menyampaikan pendapatnya,”beber Tarigan.

Terkait dengan SK DPP Partai Hanura Nomor 001/B.2/DPP-Hanura/I/2022 tentang pencabutan SK DPC yang telah diterbitkan oleh DPP tentang susunan kepengurusan DPC Partai Hanura di seluruh Indonesia, Trigan mengakui SK tersebut memang ada, tapi pemberlakuannya hanya pada DPD-DPD yang sudah terbentuk, sebaliknya bagi DPD yang belum terbentuk termasuk DPD Maluku dan Sulawesi Selatan (Sulsel) masih tetap menggunakan SK sebelumnya, sehingga Musdalub yang dilaksanakan Maret bulan kemarin sudah sesui dengan aturan dan tidak ada yang salah.

“Jadi khusus DPD Maluku yang belum terbentuk, pasca meninggalnya almarhum Yasin Payapo sebagai Ketua DPD sebelumnya, belum terbentuk DPD yang baru, sehingga Musdalub yang dilaksanakan tetap masing menggunakan acuan SK DPP sebelumnya dan ini sudah ditegaskan oleh DPP lewat surat nomor A/055/DPP Hanura/III/2021 tentang penjelasan SK DPP Partai Hanura nomor 01/D2/DPP Hanura, yang mana dalam point 2d bahwa tidak berarti langsung menggugurkan proses dan mekanisme DPC-DPC ,”jelasnya.

Olehnya itu, DPC-DPC yang hadir di Musdalub ulang, itu sah secara aturan yang berlaku di Partai Hanura.
Sementara terkait dengan adanya gugatan Rhoni Sapulette ke Mahkamah Partai, kata Tarigan, itu sah-sah saja sebagai kader partai, tinggal bagimana nanti hasil pemeriksanaan Mahkamah Partai, jika ada pelanggaran yang dilakukan dalam Musdalub tersebut.

“Kalau saudara Rhoni keberatan dan membawa persoalannya ke Mahkamah Partai, itu sah-sah saja sebagai kader partai tinggal nanti kita melihat hasil pemeriksaan Mahkamah Partai dan itu langkah yang benar, sebagai kader kita harus menghargai itu. Tapi yang jelas Musdalub itu dilaksanakan dalam rangka menampung aspirasi,“cetusnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *