KPID Jamin PNBP Meningkat Jika Pelaku Usaha Taat Aturan

by
by

AMBON,N25NEWS.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku menjamin pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meningkat, jika para pelaku usaha taat aturan.

“Kami bisa menjamin PNBP akan lebih meningkat, jika ada kesadaran dari para pelaku usaha, memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),”kata Ketua KPID Maluku, Mutiara D.Utama, S.Sos, M.I.Kom dalam siaran pressnya yang diterima koran ini, Kamis(24/3).

Hal itu kemudian menjadi komitmen, Mutiara bersama seluruh staf KPID Maluku untuk terus meningkatkan tindakan pengawasan dan penegakan aturan dalam penyiaran KPID

Menurutnya, akibat banyak usaha yang belun mengantongi IPP, mengakibatkan negara dirugikan. Sebaliknya jika dalam aturan penyiaran ditegakan dan para pelaku usaha penyiaran, taat akan aturan maka sudah dipastikan pendapat PNBP akan lebih meningkat.

Dijelaskan, untuk saat ini
PNBP dari lembaga penyiaran di Provinsi Maluku tergolong terendah yang capainnya kurang lebih Rp 2 miliar per tahun dan jika aturan penyiaran ditegakan maka PNBP akan meningkat lebih dari Rp 5 miliar per tahun dari lembaga penyiaran.

Terhadap gugatan Philipus Chandra Hadi, Pengusaha TV Kabel Putri di Passo yang belum memiliki IPP kata Mutiara, tertanggal 22 Maret 2022 Pengadilan Negeri (PN) Ambon telah putuskan menolak gugatan yang bersangkutan.

“Seperti diketahui bahwa, Philipus Chandra Hadi pada tanggal 9 November 2021, menggugat melalui Gugatan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Amb. Jadi kami KPID Maluku digugat atas pernyataan KPID Maluku, bahwa TV Kabel Putri belum memiliki IPP,”terangnya.

Hal itu kemudian lewat proses pengadilan di PN Ambon, terungkap bahwa TV Kabel Putri, bukanlah cabang dari PT. Ambon Multimedia, seperti yang selama ini diakui, bos TV Kabel Putri.

Olehnya itu, KPID Maluku masih menunggu perkembangan laporan
pengaduan KPID Maluku ke Kapolda Maluku dengan Nomor Pengaduan: 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang temuan KPID Maluku atas barang sitaan Polisi yang digunakan oleh tersangka pemilik TV Kabel Putri. Termasuk ancaman pembunuhan kepada Komisioner KPID Maluku

“Sampai dengan siaran pers ini dikeluarkan belum ada Informasi apapun, apalagi surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Sementara laporan pengaduan KPID ke Direktorat Kriminal Umum terkait Ancaman Pembunuhan oleh Philipus Chandra Hadi dan Istrinya sudah ditindaklanjuti oleh Direktorat Krimum Polda Maluku dan saat ini KPID juga masih menunggu perkembangan hasil penyidikannya.

“Ini terasa aneh karena Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, juga menolak memberikan laporan perkembangan hasil penyidikan atas laporan pengaduan KPID Maluku, nomor 95/A.I.KPID Maluku/XII/2021. Karena SP2HP adalah hak pelapor yang dalam hal ini, kami dari KPID,”cetusnya.(**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *