Kota Ambon Berlakukan PPKM Level I,Adriaansz : Kegiatan Masyarakat Tetap Jalan 100 Persen

by -78 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Pemerinta Kota (Pemkot) Ambon kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I.Namun, kegiatan masyarakat tetap berjalan 100 persen.

Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satgas COVID-19 Kota Ambon,Joy Adriaansz kepada wartawan di Balaikota Ambon,Senin (18/7).

Lebih lanjut kata Adriaansz,pemberlakuan PPKM telah diterbitkan melalui instruksi Walikota Nomor 13 Tahun 2022 terkait dengan PPKN level 1 per tanggal 04 Juli 2022 untuk mengoptimalkan penanganan COVID-19 di tingkat RT RW, desa, negeri, kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 19.

“Dalam instruksi Walikota yang telah berlaku sejak tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022 itu,sama dengan instruksi Walikota sebelumnya, yang memberlakukan seluruh tempat-tempat usaha maupun aktivitas pemerintahan, maupun swasta dan juga kegiatan-kegiatan ditingkat masyarakat untuk disesuaikan dengan pemberlakuan PPKN level 1,”kata Adriaansz.

Selain itu,dijelaskannya,yang pertama untuk itu kegiatan perkantoran itu dilaksanakan 100 persen, tetap dilakukan di kantor.Kemudian untuk kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah itu,dapat dilakukan secara offline maupun online sesuai dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan serta Menteri dalam Negeri.

“Untuk kegiatan-kegiatan sektor esensial, kesehatan, bahan pangan makanan,minuman,energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dan lain-lain.Termasuk hotel serta fasilitas publik dan industri itu sudah bisa dilaksanakan 100 persen,”ujar Adriaansz.

Termasuk pasar,toko,swalayan,supermarket.Sedangkan,untuk SPBU,perbengkelan,salon pemangkas rambut,laundry PKL,kios, bioskop, funwork,indomaret,alfamidi dan sebagainya itu tetap dibuka sampai dengan pukul 22.00 malam dan tentu tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Adapun,untuk kegiatan makan minum pada warung makan, restoran, cafe, jajanan ,rumah kopi usaha kuliner dan sejenisnya itu diizinkan untuk dilakukan secara langsung 100 persen yang operasionalnya itu sampai jam 10.00 malam.Sementara,untuk layanan pesan antar juga sama jam 10.00 malam.Kuliner malam dari jam 19.00 hingga pukul 00.00 WIT.Untuk tetap memberlakukan prokes.

“Untuk itu,perlu kami sampaikan juga bahwa untuk pelaku perjalanan itu, mempunyai persyaratan vaksin satu,dilengkapi dengan PCR 3×24 jam dan vaksin dua kali dilengkapi dengan antigen 1×24 jam kalau sudah vaksin booter itu tidak ada persyaratan,”tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *