Kordinator PT.Prima Mutiara Persada, Saumlaki, Jems Masela, Laporkan Ricky Jauwerisa Dan Kawan-Kawan Ke Polres Kepulauan Tanimbar

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Merupakan kordinator PT. Prima Mutiara Persada, Saumlaki, yang beralamat kantor pusat di jl. Kamar Raya No.15 RT.003. RW.002. Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kali Deres Jakarta Barat, Jems Masela, yang memiliki hubungan bisnis dengan Kantor Usaha Dagang (UD) KRAPE, beralamat di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, mengajukan laporan pengaduan atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Ricky Jauwerisa, Opan Pasalbesi ke Polres Kepulauan Tanimbar, Selasa, (21/5/2024).

Laporan pengaduan atas tindakan melanggar hukum para terlapor sebagaimana ketentuan pasal, 368 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksakan seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun. Juga, pasal 55 ayat (1), KUHP, serta pasal 56 KUHP.

Terkait laporan pengaduan tersebut, Jems Masela, telah menyiapkan saksi-saksi, yang telah tertera dalam isi laporan, sebagaimana para saksi yang memenuhi unsur Pasal 1 butir 26 KUHP.

Diketahui bahwa pada tanggal 07/03/2024, salah satu terlapor atas nama Opan Pasalbesi alias Opan, atas perintah saudara Ricky Jauwerisa, untuk datang ke lokasi UD KRAPE beralamat di Desa Sifnana, diduga merampas, ataupun dengan tindakan paksa agar membawa mobil pic-uup, yang bukan kepunyaan UD KRAPE, namun miliki dari PT. Prima Mutiara Persada, yang jelas-jelas pada bukti kepemilikan STNK dan BPKB.

Bukti kepemilikan Kendaraan Mobil Pic-uup No. Polisi : B 1934 BAT, yang telah disita atau dirampas oleh saudara Opan Pasalbesi atas perintah dari Ricky Jauwerisa, dimana kendaraan saat ini berada dalam penguasaan saudara Agustinus Thiodorus, beralamat di Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Terkait dengan tindakan melanggar hukum tersebut, tembusan laporan pengaduan pun telah dilayangkan ke Kapolda Maluku, Kapolri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulaun Tanimbar. Olehnya, mohon kiranya setelah ditelaah oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar, agar bisa proses hukum para terlapor ini.

Selanjutnya, telah berulang kali pelapor melalui kuasa hukum perusahaan melakukan upaya perdamaian agar mobil tersebut dapat dikembalikan dalam kondisi semula, namun hal tersebut tidak dihiraukan, dengan demikian laporan pengaduan diajukan kepada yang terhormat bapak Kapolres, agar dapat menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Bahwa yang saya ketahui penegakan hukum di Indonesia tidak memandang bulu dan latar belakang seseorang, dengan demikian tindakan para terlapor tersebut diduga telah jelas melanggar ketentuan sebagaimana telah diuraikan oleh Masela sebagai pelapor. Atas dasar dan alasan-alasan yang terurai diatas, mohon kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar, untuk dapat melakukan proses hukum, agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *