KONI Pusat,KONI Maluku Dan Kemenpora Kerjasama Dengan IADO Sosialisasi Anti Doping

by
by

AMBON-KONI Pusat dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), bekerjasama dengan KONI Maluku dan IADO (Badan Anti-Doping) melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Anti-Doping,bagi atlet dan personil pendukung atlet yang ada di Maluku.Dimana,giat tersebut digelar di Provinsi Maluku sebagai tuan rumah.

“Anti-Doping sangat dibutuhkan bagi atlet dan pelatih di Maluku.Pasalanya, sosialisasi tersebut sangat dibutuhkan bagi atlet dan pelatih, untuk bisa menjadi modal pada saat pertandingan,baik ditingkat daerah maupun nasional,”ujar Sekretaris Umum KONI Maluku,Roy Jerico Mongie,saat membuka giat tersebut di Ambon,Rabu (30/10/2024).

Disampaikannya lagi,pemberian sosialisasi dan edukasi anti-doping ini dilaksanakan dengan memberikan beberapa materi yang disampaikan kepada peserta yang terdiri dari atlet, pelatih dan pengurus baik KONI Maluku dan NPC Maluku.

Adapun,materi pertama disampaikan oleh Letkol Kes (Purn) Drs. Irfan Bachtiar perwakilan dari KONI Pusat. Kemudian materi berikutnya disampaikan oleh Plt. Sekretaris Jenderal IADO, Indra Bayu yang menyampaikan Overview Anti-Doping dan sesi terakhir pemberian materi edukasi anti-doping yang disampaikan oleh staf Edukasi yaitu Dewi Putri Susanti bersama dengan 2 Presenter Edukasi (PRESI) yang bertugas yaitu Natalia Desy Putriningtyas yang berasal dari Jawa Tengah dan Vicktor Henry Rony Apituley yang berasal dari Maluku.

Selain itu,pada sesi tanya jawab kepada narasumber, peserta sangat antusias sehingga banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta. Pertanyaan salah satu peserta yaitu terkait ketidak tahuan atlet terhadap apa yang dikonsumsi, seorang atlet yang terkena kasus doping dikarenakan tidak sengaja atau tidak tau ternyata obat atau suplement yang dikonsumsinya mengandung bahan yang terdapat pada daftar bahan terlarang, apakah itu tetap dikenakan sanksi atau bagaimana?.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Indra Bayu, bahwa atlet akan tetap diberikan sanksi karena pada dasarnya dalam dunia anti-doping, atlet harus patuh pada prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability, artinya atlet bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah dikonsumsi pada dirinya baik makanan, minuman, obat bahkan suplemen penunjangnya.

Di akhir acara Sekretaris Umum KONI Provinsi Maluku mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Anti-Doping di Provinsi Maluku melalui kerjasama IADO, KONI Pusat dan Kemenpora, di harapkan terdapat lebih banyak kegiatan seperti ini karena banyak bermanfaat untuk pengembangan olahraga di Provinsi Maluku.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *