SAUMLAKI,N25NEWS.id-
Staf Kantor Jasa Penilai Publik, (KJPP), merupakan badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, sebagai wadah penilai.
Adapun,kehadiran badan ini dalam rangka “Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah, Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair”, yang di laksanakan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa, (16/11/2021) dini hari.
Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair, pulau Nustual, dalam hal ini P2T dengan Kepala Desa Lermatang, Camat Tanimbar Selatan, dihadiri Staf Kantor Jasa Penilai Publik.Dalammusyawarah dimaksut, mulai pukul, 10.00 WIT, pagi dini hari.
Masyarakat Lermatang yang hadir juga, tidak sempat masuk dalam musyawarah tersebut, karena telah diwakili Kepala Desa Lermatang, beserta pemilik lahan dan penggarap lahan, karena kondisi ruangan musyawarah tidak memungkinkan, akhirnya sebagian masyarakat menanti di luar pekarangan Kantor BPN.Terlihat juga ada beberapa wartawan yang menunggu hasil musyawarah itu.
Hasil pantauan beberapa wartawan yang sudah menunggu diluar. musyawarah pun berakhir kira-kira pukul 16.30 WIT, saatnya para pemburu berita itu menanti agar bisa dapat mewancarai Staf Kantor Jasa Penilai Publik, berkaitan dengan apa hasil musyawarah tersebut, namun tidak dapat untuk mewancarai mereka, karena bungkam dan cepat berlari ke mobil mereka masing-masing serta meninggalkan para kuli tinta itu.
Informasi yang belum jelas, namun telah bocor sampai pada telinga masyarakat yang hadir bahwa, menurut Kantor Jasa Penilai Publik itu, memberikan harga untuk satu meter tanah dengan jumlah, Rp 14.000 (empat belas ribu rupiah), sedangkan untuk tatanaman disesuaikan dengan SK Bupati (SK yang belum di revisi).
Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair pulau Nustual, dengan kehadiran KJPP, sepertinya akan lebih mempersulit warga masyarakat sekitarnya. Karena dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dinilai tidak terbuka, dan duga sepertinya ada skenario yang di tutupi dari masyarakat, karena pada saat badan ini dicegat oleh wartawan, enggan berbicara, dan memilih bungkam serta masuk ke dalam mobil masing-masing.
Terkait hal ini, jika ada kerugian yang dialami pemilik tanah, diduga disebabkan oleh jasa penilai publik yang hadir dalam musyawarah tadi. Padahal sesungguhnya lewat konfirmasi serta dipublikasi dan dapat memberikan pencerahan serta mengedukasi dengan baik kepada masyarakat.
Berkaitan dengan hal musyawarah tadi, KJPP dinilai tidak memahami peranan penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Padahal diketahui bahwa, hak atas informasi menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggara negara makin dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini membingungkan dengan cara KJPP tidak mau dikonfirmasi, dan memilih bungkam, melarikan diri masuk ke dalam mobil masing-masing, ada apa dengan badan yang satu ini ? Kelak kemudian pihak-pihak yang merasa dirugikan atau dialami pemilik tanah, tentunya KJPP yang harus bertanggung jawab.
Agar diketahui Kantor Jasa Penilai Publik bahwa, Dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah, pasal, 21, 28 F, dan pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945. Atas dasar Undang-Undang KIP, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, 1945, Kantor Jasa Penilai Publik, jangan mengabaikan hal ini. Keterbukaan informasi publik sangat penting, oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik, dan jangan mengabaikan hak asasi manusia.
Olehnya aparat Hukum juga diminta ilahi, dalam menangani perkara yang melibatkan penilai atau KJPP, dibutuhkan kehati-hatian yang sangat tinggi dengan menganalisa perbuatan melawan hukum dari kegiatan KJPP, dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang berpotensi merugikan keuangan Negara, ini perlu kehati-hatian suatu kelak nanti, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan langkah, penila publik yakni KJPP, yang bungkam dan menghilang dari para pemburu berita sore hari tadi.
Reporter : JIAS