Ketua DPD Nasdem Buru Pertegas Paripurna LPJ AMJ Padahal Tidak Tahu Soal  PP No 13 Tahun 2019

by
by

Namlea -Sehubungan dengan paripurna usulan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Buru masa jabatan 2017-2022. pada senin(18/04) kemarin di gedung DPRD menuai berbagai intrupsi salah satunya dari anggota DPRD partai Nasdem Robbi Nurlatu terkait laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan.

“Sebelum  Bupati dan Wakil Bupati melakukan LPJ AMJ,saya  berpendapat  paripurna harus di tunda untuk kepentingan kita bersama,”kata Nurlatu dalam rapat paripurna sekaligus mendukung sikap fraksi All Out dan menolak paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara itu,dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 itu tidak ada lagi LPJ AMJ Bupati dan Wakil Bupati sehingga ini dapat menjadi acuan penting untuk diketahui oleh pimpinan partai politik.

Dalam pantauan N25NEWS.id,terlihat  Anggota DPRD Partai Nasdem mendapatkan intruksi dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah partai Nasdem Kabupaten Buru M. Daniel Rigan.

Rigan menegaskan,  kader partai harus mendukung sikap fraksi untuk menolak paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati terkait laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan.

Diketahui intruksi Partai Nasdem yang dikeluarkan dari DPD melalui surat masuk ke anggota DPRD, Partai nasden bernomor 013/DPD-NasDem Buru/IV/2022. yang ditandatangan langsung oleh Ketua dan Sekertaris DPD Partai NasDem Kabupaten Buru.

Selain itu,entah angin apa yang membawa Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Buru itu, tanpa mengetahui PP no 13 Tahun 2019. Sehingga Dia langsung mengeluarkan intruksi ke anggota DPRD Partai Nasdem untuk menolak paripurna usulan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buru.

Berdasarkan peraturan pemerintah maka Bupati dan Wakil Bupati hanya bisa melakukan pertanggung jawaban tahunan oleh sebab itu sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 131/2188/OKDA tanggal 24 maret perihal usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berahir pada tahun 2022 untuk itu DPRD menyelenggarakan rapat paripurna bersifat pengumuman dan pengusulan pemberhentian.

Penulis : Kiswan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *