SAUMLAKI,N25NEWS.id-Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Saumlaki dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di tahun 2017-2018, di Desa Meyano Das, sebesar Rp. 341.997.370 (Tiga Ratus Juta, Tujuh Puluh Rupiah).
Jaksa penyidik telah melakukan pengiriman berkas perkara tahap satu (1), kemudian Jaksa peneliti juga telah melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materil. Hasil kesimpulan pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa peneliti yang dinyatakan bahwa berkas lengkap secara Formil dan Materil.
“Kemudian kami mengirimkan pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21. Selanjutnya penyidik Polres pada hari ini telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa,”ungkap Kepala Kejari Saumlaki,Gunawan Sumarsono,SH.MH,kepada awak media di Saumlaki,Senin (8/11/2021).
Lebih lanjut,Gunawan mengatakan bahwa hari iniĀ dilaksanakan penyerahan barang bukti. Jadi dalam pertimbangannya, memudahkan dalam proses pemeriksaan di Pengadilan, dengan demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum atau upaya paksa untuk melakukan penahanan terhadap ke tiga tersangka.
Jadi di ulangi, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik jumlah kerugian keuangan Negara terkait dengan pengelolaan keuangan Dana Desa dithun 2017-2018, di Desa Meyano Das ini adalah sebesar, Rp.341.997.370, (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta, sembilan ratus sembilan Puluh Tujuh, tiga ratus tujuh puluh rupiah).
Untuk diketahui, ketiga tersangka dugaan korupsi yakni ; Petrus C. Olinger, (Kepala Desa), Efratus Nifangelaju, (Sekretaris Desa), Marsela Fatlolon, (Bendahara Desa). Selaku Jaksa Penuntut Umum, (JPU) adalah, M. Dedy Fahlezi, SH. Bambang Irawan, SH. Aulia Rizka Rachman, SH. Falistha Gala, SH. El Imanuel Lolongan, SH. Andi Abdurozzak Rivan Adha, SH. Jerry Nikolas Alfido Pattiasina, SH.
“Untuk penahanan pertama kita titipkan di Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan untuk selanjutnya sambil menunggu penetapan dari Pengadilan. Apakah nantinya sidang secara offline, jika nanti sidangnya secara offline, maka persidangannya dilaksanakan di Ambon, secara otomatis ketiga tersangka ini akan dibawah ke Ambon, namun jika suasana Pandemi Covid-19, dan menjadi pertimbangan, kita menanti jika penetapan sidang dikeluarkan bisa secara online, secara zoom, maka penahanan kemungkinan besar di Rutan Saumlaki,”jelas Gunawan.
“Untuk itu saya juga menambahkan, penahanan yang berlangsung di Polres Kepulauan Tanimbar, sampai pada tanggal, 21 November 2021 , atau 20 hari kedepan, kemudian untuk pelimpahan berkas ini ke Pengadilan Tipikor, diupayakan paling lama hari Kamis,”tutur Kejari mengakhiri.
Reporter : JM