Kejari Ambon Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2022

by
by

AMBON,N25NEWS.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, di Halaman Kejari,Jln.Rijali No 9 Belakang Soya,Kecamatan Sirimau,Kota Ambon,Senin (3/10).

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nalle,SH.MH,mengatakan pemusnahan barang bukti, merupakan hasil dari perkara yang sudah diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Negeri Ambon.

“Kami (Kejari) Ambon melaksanakan eksekusi, atau pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu,ganja,Tembakau Gorila (sintetis), senjata api (senpi),sajam (senjata tajam), berupa parang (1),pisau dan samurai ada 3, handphone dan alat untuk sabu atau Bong,”ungkap Dian Fris Nalle.

Dijelaskan Dian Fris Nalle, untuk berat barang bukti seperti ganja dan tembakau sintetis kurang lebih ada 30-40 gram, sabu-sabu kurang lebih 0,15 gram dan satu paket yang sudah cukup lama beratnya sekitar 20 gram.Selain itu,ada juga kasus narkotika, maupun kasus penganiyaan dan juga kasus membawa alat tajam dan senpi tanpa izin.

“Yang perlu saya sampaikan empat pucuk senjata api rakitan ini merupakan hasil sitaan dari pada kasus bentrok antar warga di Saparua,”papar Dian Fris Nalle.

Sementara itu,Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,Chrisman M.Sahetapy,SH.MH, mengatakan,sampai hari ini,Senin (3/10/2022),ada sekitar 30-40 tersangka, sesuai dengan berita acara.

“Barang bukti yang terlampir pada kami itu,dengan berbagai macam,selain itu ada juga kasus pemerkosaan dan pencabulan,”pungkasnya.

Diketahui,kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolres Pulau Ambon dan P.P. Lease, Kepala BNN Maluku,Kepala Pengadilan Tinggi dan Kepala BPOM Ambon.

Reporter : Aris Wuarbanaran

Editor     : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *