Oleh : James Masela
SAUMLAKI-Kekerasan yang menimpah FL, salah satu anak dibawah umur (7) yang mengeyam ilmu pada SD Naskat Santa Theresia Larat, harus berakhir dengan penyelesain secara kekeluargaan, terjadilah cara lobi melobi satu dan lainnya, sehingga tercapai tujuan mereka.
Adalah salah satu contoh buruk, dan tidak perlu ditiru, inilah bukti lemahnya penegakan hukum, serta peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Harapannya, penanganan kasus yang tidak utuh dan selesai, serta tidak ada tindak lanjut lainnya. Persoalan pengelolaan kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi catatan hitam, kata Jems.
Dia sangat menyesalkan kasus kekerasan yang terjadi di Kecamatan Tanimbar Utara, Larat, yang korbannya adalah anak berusia tujuh tahun, (7) yang dilakukan oleh orang dewasa Hardy Tanaya, yang juga pengusaha minyak itu, sesungguhnya menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum, dan Dinas PPPA, namu sesalnya, tidak ditindaklanjuti secara hukum, namun berhenti secara kekeluargaan, sesalnya.
Geram Jems Masela, terhadap penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak ini, secara kekeluargaan. Menurutnya, secara psikis, anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan seperti, gangguan stres, pasca trauma, depresi, cemas, dan psikotik. Ini yang harus diperhatikan dan menjadi dasar untuk harus ditindak lanjuti secara hukum, bukan sebaliknya diselesaikan secara kekeluargaan, ada apa sebenarnya ?.
Dugaan Masela, apakah ini bagian dari lobi-lobi, untuk mendapatkan keuntungan dari yang diduga pelaku ? Kesalnya.
Tidakah aparat penegak hukum, Dinas PPPA, ingat ? Ataukah pura-pura lupa ? Jems, yang adalah pemerhati kekerasan terhadap anak itu, berusaha mengingatkan aparat penegak hukum, serta Dinas PPPA, di Kabupaten yang berjuluk Duan Lolat ini, untuk kembali membuka mata, telinga, pikiran, serta hati.
Pesan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, bahwa, menjaga anak-anak Indonesia, agar para generasi penerus bangsa dapat hidup dan tumbuh berkembang di dunia yang sesuai, yaitu dunia anak-anak. Dunia anak-anak yang di penuhi dengan kegembiraan, keceriaan, kekreatvitasan, dan keaktifan dari masing-masing anak.
Jems Masela, sangat menyayangkan sikap oknum-oknum yang terlibat langsung melakukan upaya lobi-lobi, demi terciptanya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, tanpa berpikir ending negatif terhada pertumbuhan anak FL ini.
Masela tidak berhenti sampai disini, dia berkomitmen untuk melaporkan secara resmi kasus tersebut ke Presiden Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kapala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolda Maluku, CQ Kapolres Kepulauan Tanimbar, untuk menyikapi permasalahan kekerasan terhadap anak tersebut, sekalipun telah diselesaikan secara kekeluargaan, geram Jems.
Dugaannya uang bisa mengalahkan segalanya, apalagi, yang diduga pelakunya seorang pengusaha, gampang saja kan ? Sehingga hukum bukan lagi sebagai panglima, namu hanya slogan semata. Pertanyaannya, adakah hukum ? hukum siapa ? lalu kekerasan terhadap anak dibawa umur, bukankah hukum ?
Secara yuridis formal, pemerintah telah memiliki Undang-Undang (UU) No 4/1979 tentang kesejahteraan anak, UU No 23/2022 tentang perlindungan anak, keputusan Presiden No 36/1990 tentang ratifikasi konvensi hak anak. Inilah rujukan bagi pemerintah dalam hal ini Dinas Teknis yang berperan, namun faktanya, berbanding terbalik, seakan apatis denga apa yang terjadi, diam, pura-pura tidak tau, mungkin juga akan mengkuras transportasi untuk bisa menggapai, serta melihat kondisi dan adakan pendampingan terhadap anak, mungkin inilah sala satu faktor yang menggambat PPPA.
Oleh karenanya mengapa hal kekerasan ini, menjadi sangat jeli ?
Menurut dia, untuk menanggulangi persoalan tersebut, perlu ada penegakan hukum maksimal, ini kekerasan terhadap anak, yang harus dipikirkan adalah masa depan anak, generasi penerus bangsa. Sebab bukan tidak mungkin fakta-fakta tentang kesengsaraan dan kesusahan hidup anak akan mengakibatkan persoalan yang sangat pelik dimasa mendatang.
Harusnya langkah nyata harus dilakukan melalui proses hukum terhada yang diduga pelaku kekerasan, agar menjadi efek jera, sehingga tidak terulang lagi, dia sangat mengkhwatirkan hal yang sama akan terjadi lagi, dan bisa dilakukan oleh orang yang sama. Aparat penegak hukum, dinas PPPA, harus bisa dengan bijak menyikapinya, catatan saya, ini bukan terjadi antara orang dewasa dan dewasa, namun ini perlakuan orang dewasa terhadap anak dibawa umur, perlu digaris bawai.
Jems berharap. Implementasi penegakan hukum di Indonesia, sejatinya tetap berjalan secara objektif, profesional, proposional, serta tidak tebang pilih.
Penanganan sebuah perkara wajib selaras dengan koridor hukum dan tidak boleh dipolitisasi, contoh kasus yang terjadi, apakah ada bentuk intervensi pihak lain ?. Dalam kehidupan kenegaraan, sedianya semua pihak bisa menempatkan hukum sebagai panglima. Bukan sebaliknya hukum bisa diatur untuk di bayar.