SAUMLAKI,N25NEWS.id-Inspektorat Kabupaten Kepulaun Tanimbar (KKT) diminta pemsus terhadap Kepala Dinas Sosial,Yongki Soisa.Pasalnya Kadis Dinsos ini diduga kuat melakukan penyaluran Bansos,Pokir salah satu calon bupati nomor urut 3, Ricky Jauwerisa.
Dilarang keras ASN terlibat dalam mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati. Larangan ASN terlibat dalam mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati, sebagaimana telah diuraikan dalam undang-undang.
Ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU Nomor 20/2023 tentang ASN, dan UU Nomor 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bansos, pokir yang dibagikan kepada penerima manfaat, yang setelah dicek pada DTSK kementrian, tidak ditemukan, otomatis cara yang dimainkan oleh pihak Dinsos, Kepala Dinas Sosial, patut diduga kuat telah mengarah kepada kepentingan politik salah satu calon.
Olehnya,diminta kepada Inspektorat Kabupaten Kepulaun Tanimbar, agar melalui pemsus, bisa berkembang menuju suatu kepastian keterlibatan Kadis Sosial. Inspektorat juga diminta agar berkenaan bila Kadis Sosial di pemsus, benar-benar mencari suatu fakta, jangan sampai hanya sebuah formalitas semata.
Reporter : JM