AMBON,N25NEWD.id-Gubernur Maluku Murad Ismail,menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada dunia usaha wilayah Maluku tahun 2021 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,yang berlangsung lantai 7 kantor Gubernur Maluku,Kamis (4/11).
Hadir dalam Rakor tersebut
Wakil Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, Direktur koorsup wilayah I Brigjen Pol Didik Wijanarko, Forkopimda Maluku,
Pejabat Eselon I dan II Kementerian terkait, pimpinan BUMN, Plh. Sekretaris Daerah Maluku, Kepala OPD Lingkup Pemprov Maluku, dan Pemkot Ambon, Pimpinan Asosiasi Dunia Usaha dan Pelaku Dunia Usaha di Provinsi Maluku.
“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, saya menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPK, yang telah menginisiasi penyelenggaraan rakor bersama pelaku dunia usaha, sebagai bagian dari upaya terintegrasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Maluku,” ungkap Gubernur.
Menurut Gubernur, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan terjadi hampir di semua sektor, termasuk juga dunia usaha, yang tentunya akan mengganggu iklim bisnis dan usaha, serta berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi negara, karena dunia usaha memiliki peran strategis dalam mendukung dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Hal ini, kata Gubernur, tentunya menunjukkan bahwa resiko penyimpangan pada ekosistim dunia usaha sangatlah besar.
“Jika dicermati dengan seksama, sebagian besar kasus korupsi yang menimpa dunia usaha, baik pengusaha swasta dan korporasi disebabkan karena berbelitnya perizinan, praktek suap dan gratifikasi yang melibatkan juga pejabat publik,” papar Gubernur.
Untuk itu, kata Gubernur, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara masif dan terintegrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Oleh sebab itu, kegiatan pertemuan di saat ini, sebut Gubernur dengan melibatkan pelaku dunia usaha dan asosiasi dunia usaha tentunya merupakan momentum strategis bagi kita untuk membangun sinergi antar pihak dalam mencegah korupsi di sektor dunia usaha.
“Langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi pada sektor dunia usaha harus dilakukan dengan membenahi perangkat hukum, dan birokrasi serta sistim pelayanan perizinan dan investasi, sehingga dunia usaha dapat menjalankan usahanya dengan baik dan tidak ditemui celah, yang memungkinkan bagi pengusaha dan korporasi untuk melakukan praktek suap dan gratifikasi dalam memuluskan urusan bisnisnya,” tandas Gubernur.
Masih kata Gubernur, niat baik untuk mencegah dan memberantas korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri, dengan memberikan contoh yang baik dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing, sehingga terhindar dari kemungkinan untuk memanfaatkan kesempatan dan/atau dimanfaatkan oleh orang lain, untuk memperkaya diri sendiri dan atau kelompok tertentu serta merugikan pihak lain dan masyarakat.
Sebagai wujud komitmen Bersama, maka akan dilangsungkan penandatanganan Deklarasi Antikorupsi oleh kalangan dunia usaha yang disaksikan langsung oleh pimpinan KPK, Gubernur berharap, tentunya hal ini merupakan wujud komitmen dunia usaha untuk mendukung sepenuhnya langkah-langkah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi secara terintegrasi di provinsi Maluku, sehingga iklim berusaha semakin sehat dan kondusif tanpa korupsi.
Sumber : Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku
Editor : Aris Wuarbanaran