Gerak Cepat Polisi Lalu Lintas Atasi Pohon Tumbang Di Villa Bukit Jalan Poros, Peran BPBD dan DLH Dinilai Belum Maksimal

by -89 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Polisi Lalu Lintas Polres Kepulauan Tanimbar, berhasil mengatasi pohon tumbang yang menghalangi jalan di kawasan Villa Bukit pada pagi hari Jumat, (9/1/2025).Gerak cepat yang memastikan kelancaran lalu lintas kembali dalam waktu satu jam.

Sementra peran serta tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam kejadian ini dinilai belum maksimal.

Pohon tumbang akibat angin kencang terdeteksi sekitar pukul 08.25 WIB warga menginformasikan kejadian tersebut saat melintas. Polisi Lalu Lintas menjadi pihak pertama yang tiba di lokasi dan segera melakukan pengaturan lalu lintas dan memulai proses pembersihan dengan bantuan alat manual seperti (parang).

Terlihat dalam aksi pembersihan pohon tumbang itu, Lantas Polres Kepulauan Tanimbar, yang dipimpin langsung Kasad Lantas, AKP Samuel S.Siahaya,S.H,dan anak buahnya sangat dominan melakukan pembersihan, pertanyaan pun muncul, tugas utama dan kewenangan sesungguhnya bukan pada pihak Lantas, namun lebih kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Lingkungan Hidup, mengapa fakta ini bisa terjadi?

Beberapa perwakilan masyarakat mengungkapkan kekhawatiran terkait kinerja instansi yang seharusnya bertanggung jawab,”Polisi lalu lintas bekerja cepat, namun kita harapkan BPBD dan DLH juga dapat merespons dengan lebih tepat waktu karena ini adalah tugas mereka secara resmi,”ungkap warga.

Menurut peraturan yang berlaku, BPBD bertugas sebagai pihak pertama merespon kejadian darurat seperti pohon tumbang, sedangkan DLH bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pencegahan kejadian serupa melalui pemangkasan rutin pohon di jalanan.

“Pernyataan lain saat warga lain melewati lokasi bukit villa tersebut, pertanyakan, dong Badan Bencana Alam dan Dinas Lingkungan Hidup, kerja apa saja? Lalu Polisi Lalu Lintas dong kerja itu barang, dong pung tugas kan lain, heran ee,” kata warga yang lewat.

Semoga fakta ini tidak lagi terulang, dengan sedikit perjelas tentang tugas dan fungsi ; Tugas Polisi Lalu Lintas adalah, melaksanakan turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmaslantas).

Pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakkan hukum dibidang lantas.

Dan berkewenangan menegakkan hukum, memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang dicurigai melanggar peraturan atau merupakan alat atau hasi kejahatan.

Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah, bertugas sebagai pihak pertama yang merespon kejadian darurat seperti pohon tumbang akibat cuaca ekstrem, dengan fokus pada membuka jalur lalu lintas dengan memastikan keslamatan masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab atas pembersihan sisa-sisa pohon tumbang seperti ranting dan kayu yang tersisa setelah evakuasi awal, serta melakukan pemangkasan rutin pohon agar tidak rawan tumbang.

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, semoga tidak lupa dan lamban memberikan tentang tupoksi masing-masing badan dan dinas, bukan sebaliknya melakukan pencitraan melalui hal-hal seremonial.

Tidak ada terebosan yang signifikan, bagi daerah ini, yang ada hanya fokus terhadap beban utang daerah, sementara keslamatan yang mengancam nyawa, seperti tumbangnya pohon saja diabaikan, dan diambil alih instansi lain, ironis.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *