AMBON,N25NEWS.id-DPRD secara tegas menolak keterlibatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terlibat masuk dalam konflik RSUD dr Haulussy Ambon dalam pembayaran BPJS tenaga kesehatan.
Paska ancaman Direktur RSUD dr Haulussy Ambon, dr. Nazarudin terhadap aturan disiplin ASN khususnya
para dr spesialis yang melakukan aksi mogok, lantaran hak-hak yang belum terbayar.
Sebelumnya, pihak managemen RSUD dr Haulussy Ambon mengancam akan memberi sanksi tegas kepada sejumlah dr spesialis sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 terkait ASN, sehingga
meminta BPJS kesehatan membatasi jam praktek dokter spesialis melalui aplikasi HFIS.
Itu setelah pihak RSUD Haulussy dibawah komando Direktur, dr Nazaruddin menyurati BPJS Cabang Ambon, perihal meminta BPJS menegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Dimana dalam surat yang ditandatangani, dr Nazaruddin meminta BPJS untuk mengatur seluruh dokter spesialis ASN wajib bekerja sejak pukul 08.00 hingga 16.30. Konsekuensi dari surat tersebut, maka dokter spesialis wajib berada di RSUD selama jam kantor, artinya tidak boleh berpraktek di rumah sakit lain di Kota Ambon.
Permintaan, Direktur RSUD Haulussy langsung dibantah, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Elviana M. E. Pattiasina dalam rapat pembahasan hak-hak nakes dan dr spesialis yang juga dihadiri Direktur RSUD Haulussy. BPJS dan seluruh dr spesialis yang berlangsung di ruang Komisi IV, beberapa waktu lalu.
Sebagai dr kata, Elviana di dalam aturan disiplin ASN, khusus tenaga medis ada pengecualian dan itu diatur dalam UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan, sehingga siapun dr yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) berhak melayani diluar RS induk.
“Saya mau bilang aturan ASN, itu ada pengecualian. Jadi tidak bisa mereka (dr spesialis) harus bercongkol dari pagi hingga pukul 17.00 WIT, di RSUD Haulussy, karena mereka juga punya SIP di RS lain dan mana mungkin mereka semua harus berada di Haulussy, tapi mereka juga harus membantu RS yang ada di Kota Ambon, anda (Direktur) juga seorang dr pasti tau itu, atau pura-pura tidak tahu, sehingga membuat ide gila, ini yang mereka melayani masyarakat Maluku,”tandas Pattiasina.
Olehnya kata, Pattiasina jangan karena tidak bisa mengatasi masalah yang terjadi, langsung menggiring BPJS dalam persoalan itu.
Pattiasina dengan tegas langsung meminta pihak BPJS stop untuk terlibat dalam persoalan pembayaran jasa nakes, karena ASN khususnya tenaga kesehatan ada pengecualian.
“Mereka (dokter) ini dijamin dengan UU SIP yang berlaku, bahwa mereka bisa melakukan praktik di RS swsata dan pemerintah lainnya, dan kalau mereka dibatasi, nasib RS yang lain bagaimana, padahal mereka sudah punya SIP dan sudah ada kesepakatan dengan RS lainnya. Jadi saya minta yang namanya HFIS, BPJS harus batalkan, karena ini melanggar aturan,”tegasnya.
Penegasan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IV, Rovik Afifudin saat memimpin rapat mengingatkan, pihak BPJS untuk tidak mengklaim para dr spesialis RSUD Haulusey dengan HFIS BPJS, jika melakukan praktik ditempat lain, sesuai SIP.
Olehnya itu, Direktur RSUD Haulusey diingatkan, bawa persoalan yang terjadi, contohnya di kaki, tapi yang diobati kepala, karena semua ini mencuat setelah adanya aksi mogok para dr spesialis, sehingga pihak RSUD terkesan memaksakan dengan menerapakan aturan ASN.
“Jadi kehadiran BPJS hanya menutupi persoalan yang terjadi di RSUD Haulussy, sebenarnya BPJS tidak perlu hadir, tapi pihak RS saja yang menggiring BPJS, jadi ingat tidak ada yang namanya HFIS untuk klaim para medis,”ingatnya.(**)