Ambon – Sebagai legislativ yang membidangi hukum, Komisi I DPRD Provinsi Maluku mempertanyakan penegakan hukum di Maluku, pasca dibebaskan VWS (21) dan kekasihnya J (25) dua pelaku pemeran video syur “Es Batu” yang sempat viral dimedia sosial (Medsos).
Sebelumnya pasangan VWS dan JPU sempat diamankan dan diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, setelah warga nitzen dihebohkan dengan selebgram Ambon live berdurasi 72 detik yang menyebar ke platform WA dan TikTok “Ambon viral 2021 Aku Nyuci Dulu ya, Es Batu dan akhirnya ditonton warga medsos yang berasal dari live streaming lewat aplikasi Honey Live.
Parahnya, video viral tak senono yang mempertontonkan pasangan VWS dan JP tengah berhubungan badan bahkan menggunakan alat bantu yang dimasukan kedalam vigina VWS yang sengaja disiarkan langsung melalui aplikasi Honey Live di salah satu Hotel di kota Ambon pada 12 November 2021, penanganan kasusnya jalan ditempat lantaran keduanya telah dibebaskan dengan alasan akan dikawinkan atas permintaan kedua orang tua.
Kendati pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan pasangan selebgram membuat video mesum.
Menyikapi bebasnya pasangan selebgram video syur itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, kekecewaanya terhadap penagakan hukum yang diterapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, atas bebasnya pasangan mesum.
“Betuk memang menyangkut video yang sempat viral di medsos dan sekarang menjadi opini “Es Batu” yang kita harapkan selama ini pihak kepolisian harus melakukan langkah-langkah yang menjadi efek jera, karena ini bukan persoalan yang sangat jelek di publik bahkan hampi rata-rata anak-anak SMA juga sudah mengantongi video itu, tapi koq tiba-tiba saya dengan mereka (pasangan mesum) sudah dibebaskan, ini penegakan hukum seperti apa koq dengan mudah dibebaskan tanpa harus dihukum, karena itu benar keduanya telah mempertontonkan adegan mesum mereka,”tegas Rumra kepada koran ini, Jumat(26/11).
Menurutnya, jika penegakan hukum kepada kedua pasangan tidak dilakukan secara tegas, maka hal yang serupa bisa saja dilakuan oknum-oknum lainnya dan ini bisa preseden buruk bagi penegakan hukum di Maluku.
“Kalu dengan mudah dibebaskan, maka dipastikan yang lain juga bisa melakukan hal yang sama, tanpa ada efek jera dan bisa menajdi tradisi budaya jelek di provinsi Maluku,”ujarnya.
Olehnya itu selaku Ketua Komisi I DPRD Maluku, Rumra berharap agar pihak kepolisian bisa lebih jelih dalam penanganan kasus video viral itu, sehingga dalam penagakan hukum bisa betul-betul membuat efek jerah.
“Persoalan nanti mereka akan menikah atau tidak, itu urusannya nanti belakangan. Tapi tidak langsung dibebaskan namun harus ada penegakan hukum yang dilakukan, dalam rangka betul-betul jangan sampai persoalan nanti orang dianggap hanya persoalan bisa saja, apa lagi diera digital seperti ini banyak anak-anak yang mudah mengakses internet dan ini juga bertentangan dengan norma-norma agama apapun sehingga bisa merusak moral anak bangsa, kalau persoalan ini hanya dibiarkan begitu saja tanpa ada langkah hukum yang diterapkan,”bebernya.
Secara edukasi, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kalau ini bukan suatu proses pembelajaran yang baik tapi malah sebaliknya merusak moral generasi anak bangsa sebagai tongkat estafet generasi penerus bangsa dan Negara, sehingga harus ada langkah tegas yang dilakukan aparat penegakan hukum atas kasus video viral tersebut.
“Ini penegakan hukum yang lemah, nanti dengan mudah saja orang bisa melakukan hal yang sama. Ini termasuk sama saja dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tahun 2019 yang ditolak PKS, sehingga karena hanya suka sama suka maka persoalan seksual nantinya dianggap bisa bagi siswa SMA kalau tidak ada langkah hukum,”terangnya.
Ia pun berharap seraya menghargai sungguh pihak kepolisian dalam penegakan hukum, khusus dalam penanganan video viral “Es Batu” sangat diharapkan ada langkah serius dalam penegakan hukum yang seadil-adilnya agar ada efek jera sekalis pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama seperti kedua pasangan mesum.
Dia mencontohkan, sederetan artis seperti Ariel Noah yang terbukti sebagai pemeran video syur dengan lawan mainnya, meskipun secara langsung bukan sebagai penyebar videonya tatap dinyatakan bersalah dan menjalani hidupnya bertahun-tahun dibalik terali besi. Sebaliknya dalam kasus video “Es Batu” yang secara live streaming lewat aplikasi Honey Live sengaja dilakukan keduanya, tapi koq bisa dibebaskan.(**)