AMBON,N25NEWS.id-Ketua Dewan Pempinan Daerah (DPD) Anak Seram Bersatu (ASB) memita kepada pihak Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Cabang Ambon untuk kembali mengevaluasi kenaikan tiket penyebrangan Hunimua–Waipirit yang katanya sudah berlaku mulai dari hari senin kemarin.
“Terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 104 tentang angkutan penyeberangan didalamnya tidak pernah diatur tentang kewenangan ASDP untuk menaikan tarif dengan alasan kepelabuhanan,”kata Ketua DPD ASB,Joses Do Santos Walalayo kepada N25NEWS.id,di Ambon belum lama ini.
Dikatakan Santos,ASDP hanya sebagai operator tidak punya kewenangan untuk mengurus pelabuhan sebab,kewenangan mereka hanya menyelenggarakan angkutan saja.
“Jadi saya minta ASDP jangan memakai alasan yang
tidak relevan,”tegas Santos.
Adapun,Peraturan Menteri nomor 66,itu juga tidak ada kewenangan ASDP menaikan tarif dengan alasan merenovasi pelabuhan.
Selain itu mayoritas pelaku penyebrangan dari pulau Seram dan sebaliknya lebih besar mahasiswa dan tentunya para mahasiswa itu datang dari latar belakang yang berbeda.Karena itu,untuk kenaikan kenderaan bagi bus maupun truk itu juga sangat memberatkan para pengemudi.
“Jadi tolonglah berpikir dengan akal sehat sehinga kami mintakan untuk ASDP Cabang Ambon segera kembali mengkaji kenaikan tarif penyebrangan.
Kalau sampai ASDP Cabang Ambon tidak merespon apa yang di sampaikan DPD ASB Maluku otomtatis kami bersama pangguyuban se Pulau Seram akan menduduki kantor ASDP Cabang Ambon yang berlokasih di Jalan Jendral Sudirman Kota Ambon,”tegasnya.
Untuk diketahui harga tiket penyebrangan Hunimua- Waipirit mengalami kenaikan antara lain :
Golongan 1 (sepeda) tarif lama Rp:19,500, tarif baru RP:21.000.
Golongan II: (sepeda Motor 500 Cc) tarif lama Rp: 38,000, tarif baru Rp:40,500.
Golongan III: tarif lama Rp 67,556.000, tarif baru Rp 70,000.
Golongan IVa: ( Mobil sedan 5 meter) tarif lama Rp 185,099, tarif baru Rp 189,500.
Golongan IVb: ( mobil barang 5 meter) tarif lama Rp 186,000, tarif baru Rp 192,000
Golongan Va: (Bus sedang 5 meter) tarif lama Rp 255, 000, tarif baru Rp 267,000.
golongan Vb: (truk sedang 5 meter) tarif lama Rp 310,000, tarif baru Rp 322,00.
Golongan VIa: ( Bus Besar 10 meter) tarif lama Rp 405,000 tarif baru Rp 448, 00.
Golongan Vb: ( truk besar 10 meter) tarif lama Rp 415,00 tarif baru Rp 428.
Golongan VII: ( truk trailer 12 meter) tarif lama Rp 670,00 tatif baru Rp 682,500.
Golongan VIII: ( truk Tailer 16 meter) tarif lama Rp 1.950,000 tatif baru Rp 1.969,000.
Golongan IX: ( truk Trailer 16 meter) tarif lama Rp 6. 945,000 tarif baru Rp 6, 960,000.