Bodewin Wattimena: Pemkot Ambon Tak Akan Tolerir Aktivitas yang Rusak Generasi Muda

by
by

AMBON, N25NEWS.id- Pemerintah Kota Ambon menegaskan tidak akan membiarkan aktivitas yang dinilai berpotensi merusak masa depan generasi muda terus berlangsung tanpa penindakan.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena saat menerima aspirasi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) yang menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Ambon, Senin (21/9/2026).

Salah satu persoalan yang disuarakan dalam aksi tersebut adalah kondisi kawasan eks lokalisasi Tanjung Batu Merah, termasuk dugaan prostitusi, penyalahgunaan narkoba, serta keberadaan sejumlah tempat usaha yang disebut belum mengantongi izin.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bodewin menegaskan Pemkot Ambon tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang dapat mengancam anak-anak muda.

“Karena virus, karena narkoba, dan kenakalan-kenakalan pemuda atau remaja yang lain. Dan ini tidak pernah Pemerintah Kota mentolerir,” tegas Bodewin.

Menurutnya, laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan. Ia meminta Satpol PP, bagian hukum dan perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas prostitusi ilegal, termasuk yang disebut terjadi di sejumlah hotel.

“Karena itu, apa yang disampaikan oleh teman-teman soal prostitusi ilegal ini, apalagi di hotel, Satpol PP, bagian hukum, sosial, segera ambil tindakan,” ujarnya.

Selain dugaan prostitusi, persoalan perizinan tempat usaha juga menjadi perhatian.

Bodewin menyebut tempat karaoke yang beroperasi tanpa izin harus ditertibkan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan usaha tersebut memang tidak memiliki izin, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

“Ya, karaoke-karaoke yang ada di sana itu tidak memiliki izin, ditutup. Ya, langsung ditutup,” katanya.

Namun, penindakan tidak hanya akan dilakukan melalui pemerintah daerah. Pemkot Ambon juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan pengawasan dan penertiban berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kemudian, kita akan berapat bersama dengan pihak kepolisian, teman-teman. Karena kondisi begini mesti bisa, ketertiban tetap terjaga,” jelasnya.

Bodewin mengatakan pemerintah juga akan melibatkan kepolisian dan unsur intelijen dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan.

“Karena itu pemerintah nanti bekerja sama dengan pihak kepolisian, intelijen, untuk melakukan penindakan. Dan yang terlibat seperti itu diberikan sanksi,” tegasnya.

Bagi Pemkot Ambon, persoalan tersebut tidak berhenti pada penertiban tempat usaha atau kawasan tertentu. Pemerintah melihatnya sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan sosial agar tidak menjadi ruang yang mendorong perilaku berisiko di kalangan generasi muda.

Karena itu, aspirasi BKPRMI akan menjadi bahan tindak lanjut Pemkot Ambon bersama organisasi perangkat daerah dan aparat keamanan.

Pesan yang disampaikan pemerintah jelas: setiap aktivitas yang terbukti melanggar aturan harus ditindak, terlebih jika berpotensi mengganggu ketertiban umum dan berdampak terhadap generasi muda.

“Generasi dirusak karena…” tutup Bodewin.

Oenulus : Faldi

Editor     : Refaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *