AMBON,N25NEWS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan dalam keadaan emergensi vaksin Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.
Izin ini juga diterbitkan baik untuk CoronaVac produksi Sinovac maupun vaksin Covid-19 produksi Bio Farma. Keduanya merupakan jenis vaksin yang secara angka paling dominan digunakan di Indonesia.
Dikutip Kompas.com Selasa (2/11/2021), Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan pemberian izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun itu berdasar pertimbangan hasil penilaian terhadap aspek efikasi dan keamanannya.
“Hasil uji klinis penggunaan vaksin untuk anak fokus pada aspek keamanan dan imunogenisitas. Imunogenisitas menunjukkan persentase yang cukup tinggi 96 persen. Sedangkan untuk efikasi vaksin mengikuti efikasi yang telah ditetapkan selama ini untuk hasil uji klinis sebelumnya,” ujar Penny.
Terkait kapan pelaksanaan vaksinasi anak di Kota Ambon, juru bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, mengatakan, sudah ada informasi terkait hal itu, hanya saja sampai saat ini belum ada informasi secara resmi ke Pemerintah Kota Ambon.
Menurutnya, untuk vaksinasi anak, harus menunggu hasil rapat kordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku,terkait dengan rencana pelaksanaannya
“Sehingga untuk Vaksinasi anak di bawah 12 tahun itu masih dalam tahapan persiapan, sambil menunggu rapat kordinasi secara teknis dengan sektor Provinsi Maluku dalam hal ini Dinas Kesehatan,”jelasnya. (dd)