AMBON,N25NEWS.id-Komisi IV DPRD Maluku mengancam merekomendasikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Gubernur tahun 2022 untuk diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan dilidik Kejaksaan.Pasalnya ada dugaan penyimpangan terhadap kebijakan yang diambil, Murad Ismail selaku Gubernur Maluku.
Hal itu dilakukan Komisi IV DPRD Maluku, jika Gubernur Maluku, Murad Ismail tidak bisa menjelsekan secara datail LPJ APBD 2022, kepada DPRD.
“Jika saat LPJ tidak bisa dijelaskan secara baik, komisi akan merekomendasikan ke BPK untuk melakukan audit dan rekomendasi ke kejaksaan untuk melakukan penyelidikan,”tegas Ketua Komisi IV DPRD Maluku,Sam Atapary dalam pesannya via WhatsApp yang diterima media ini,Rabu (5/7).
Menurut,Sam Atapary sebagai atensi legislativ,apa yang menjadi temuan Komisi IV dilapangan dalam hasil pengawasan, harus menjadi perhatian Guberur agar kedepan dapat diambil langka perbaikan.
Secara pribadi, kata Sam Atapary sangat menyesali ketidakhadiran Gubernur dalam rapat Paripurna LPJ kemarin.
“Ini kan LPJ pak Gubernur, yah mudah-mudahan ini bukan bagian dari lari dari tanggungjwab atau lepas tangan dari permasalahan yang ada di APBD tahun 2022, “tandas Sam Atapary.
Hal itu kata,Sam Atapary dari hasil beberapa temuan pengawasan Komisi IV, banyak ditemukan program yang dibiayai APBD banyak meninggalkan masalah.
Sebagai contoh, proyek infrastruktur SMA dan SMK yang dibiayai Dama Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, proses tendernya tidak sesuai mekanisme, tapi masih bersifat penunjukan langsung yang diduga diatur langsung oleh penguasa di daerah ini.
“Misalnya DAK SMA/SMK, itu tendernya masih diatur dan ini ada dugaan dikelola, oleh Ring 1 menujuk kontraktor untuk melaksanakan, sehingga temuan kita rata-rata mutu dan kualitas fisik SMA/SMK, jauh dari harapan kita inginkan, karena banyak yang tidak sesuai standar kelayakan,”ujar Sam Atapary.
Sementara anggaran yang dikelola Dinas Pendidikan Maluku, dinilai cukup fantastis yang angkanya mencapai Rp 1,1 triliun, angka itu kurang lebih dari 33 persen APBD Maluku sebesar Rp 3 triliun, bahkan itu sudah melebihi syarat undang-undang 20 persen yang harus dikelola oleh Dinas Pendidikan.
“Tapi fakta yang terjadi, mutu dan kualitas pendidikan di Maluku, tidak pernah naik, sehingga harus menjadi intropeksi kita bersama,”bebernya.
Hal yang sama juga terjadi pada target Pemerintah Pusat (Pempus) yang berkaitan dengan penurunan stunting ditahun 2021 diangka 28,7 persen, sementara target Maluku ditahun 2022/2023 harusnya 23 persen, kenyataanya terget Maluku hanya mencapai 26,21 persen.Padahal anggaran yang dikucurkan cukup besar yang dititipkan disetiap OPD sebesar 9 persen dari DIPA.
“Anehnya, anggaran itu dikelola oleh Ketua PPK dengan gelar Bunda Parinting yang sebenarnya bukan seorang OPD, akhirnya penurunan stunting kita jauh dari harapan, sehingga dianggap gagal total,”jelasnya.
Sementara ketua penanganan angka stunting, itu diketua langsung oleh Wagub dan Sekda, tapi keduanya tidak difungsikan, sesuai tugas dan fungsinya.
“Kalau kita lihat biaya yang dikelola cukup besar dan kenyataan yang terjadi dari 80 persen anggarannya habis untuk perjalanan dinas, rapat dan 20 persen saja yang kena lokus atau bayi yang menderita stunting,”paparnya.
Penegasan Sam Atapary, merupakan bagian dari apa yang terjadi dalam pengelolaan APBD 2022, sehingga harus bisa diperjelas langsung oleh Gubernur dan ditindaklanjuti dengan membentuk Pansus LPJ 2022 DPRD Maluku.
Politisi PDI-P ini juga menyinggung persoalan tapal batas, antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan Seram Bagian Barat (SBB), karema sampai saat ini belum ada kepastian penyelesaian tapal batas. Padahal tugas dan tanggungjawab Gubernur sebagai wakil Pempus, sudah semestinya mengfasilitasi persoalan-persoalan konflik tapal batas antar kabupaten.
“Sekarang disemanjung Tanjung Sial, masyarakatnya disana belum ketidakpastian, karena penyelesaiannya belum bersifat permanen, begitu juga di Kali Mala dan Elpaputty. Secara regulasi itu sudah ada penjelasan, tapi belum ada kepastian yang jelas tapal batasnya dalam putusan hukum dan ini menjadi tanggungjawab Gubernur,”ulasnya.
“Kita berharap sebelum mengakhiri jabatannya, tanggal 31 Desember 2023, saudara Gubernur segera mengfasilitasi, karena ini tugas dari Pempus untuk bagimana menyelesaikan konflik tapal batas yang terjadi didua kabupaten, dampaknya aset-aset yang ada di Kecamatan Elpaputty milik Malteng, belum diserahkan ke SBB, khususnya aset pendidikan, alhasilnya penyelenggara pendidikan dasar diwilayah Elpaputty, itu juga belum ada kepastian, baik dalam penempatan guru dan murid,”bebernya.
Sam Atapary selaku tim kampanye dan kemenangan pasangan”Baileo” Murad-Orno, juga mengingatkan Gubernur terhadap janji kampanye untuk membangun ruas jalan provinsi yakni, Piru-Huamual dan Kairatu-Hunitetu, harus segera diselesaikan, karena itu bagian dari janji kampanye, namun kenyataan semua diabaikan.
“Gubenur juga pernah berjanji pada saat peresemian SMA/SMK di tanag Goyang pada tahun 2021, kalau sebelum masa jabatan berakhir itu jalan Piru-Huamual itu sudah selesai di hotmix, fakta sampai sekarang tidak direalisasi,”tegasnya.
Namun jika itu tidak bisa diselesaikan diakhir masa jabatannya, bisa mengusulkan kenaikan status jalan provinsi menjadi jalan nasional, agar bisa ditangani lewat APBN.
“Masyarakat sudah jenuh, janji tinggal janji, tapi parlente jalan terus, sehingga perlu diingatkan kembali agar secepatnya diambil langkah penyelesaian,”ingatnya.
Terhadap MoU antara Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Pemprov yang ditandatangi langsung oleh Gubernur Maluku, lewat kerja Pansus Pasar Mardika yang dibentuk DPRD Maluku,Sam Atapary menyebut, ada kerugian terhadap Pemda Maluku, dari 140 ruko BPT melakukan penagihan per ruko dalam setahun sebesar Rp 112 juta, dan jika ditotalkan menjadi Rp 15 miliar. Tapi lewat perjanjian yang dibuat Gubernur terjadi flat, pertahun hanya disetor sebesar Rp 4 miliar, sehingga kurang lebih Rp 11 miliar kepihak BPT. Sudah begitu janjian yang dibuat menyimpang dari Permendagri nomor 22 tahun 2022 tentang tata cara perjanjian antara Pemda dan pihak ketiga.
“Tidak dibuat study kelayakan langsung ditunjuk BPT, sehingga memunculkan kerugian yang cukup besar. Kita mestinya mendapat kurang lebih Rp 15 miliar pertahun, tapi sesuai perjanjian hanya diberikan Rp 4 miliar,”tandasnya.(**)