DPRD Ancam Larang PT Akar Daya Operasi

by -9 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengancam merekomendasikan PT Akar Daya sebagai anak perusahan dari Telkomsel untuk beroperasi di Maluku.Larangan itu jika pihak PT Akar Daya tidak membayar pesangon, terhadap karyawan yang diberhentikan secara sepihak.

“Jika pihak perusahan tidak membayar pesangan, kami mengancam akan memberikan rekomendasi untuk pencabutan ijin operasional PT Akar Daya di Maluku,”tegas Wakil Ketua Komisi IV, Rovik Afifudin usai rapat pertemuan dengan sejumlah eks karyawan PT Akar Daya, Selasa (6/12/2022).

Dikatakan, sesuai pengakuan eks karyawan PT Akar Daya, persoalan berawal sejak 18 Oktober lalu, dimana pihak manajemen PT Akar Daya Cabang Ambon memanggil 12 karyawan dan memberhentikan mereka dengan alasan kondisi Telkomsel tidak produktif.

Akibat keputusan manager tersebut, 12 karyawan itu pun melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja serta Komisi IV DPRD Maluku, yang kemudian ditindaklanjuti dengan meminta pihak perusahaan melakukan PHK secara resmi yang disertai dengan pembayaran hak karyawan, sesuai dengan peraturan perusahaan.

“Memang kita minta harus di PHK, itu berarti hak karyawan yang sudah mengabdi diatas lima tahun harus dibayarkan, ternyata dalam rapat itu manager PT Akar Daya minta untuk mereka dipekerjakan kembali, tetapi sebagai sales yang bertugas menjual voucher,” ujar Rovik.

Terhadap permintaan manager ini, 12 karyawan yang sebelumnya di PHK tidak setuju dan komisi kemudian memberikan dua opsi kepada perusahaan, yakni pertama kembalikan karyawan ke tempat semula mereka bekerja atau di PHK, namun setelah dua minggu berlalu, ternyata tidak ada hasil dan ketika dilakukan mediasi, justru manajemen perusahaan ngotot untuk mempekerjakan para keryawan ini sebagai sales.

“Tadi diputuskan sesuai dengan aturan perusahaan nomor 820 pasal 12 mengatur tentang PHK. Kalau kerja satu tahun dibayarkan gaji sebulan, dan seterusnya artinya, harus dibayarkan hak mereka sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan aturan perusahaan,” tegas Rovik.

Selain 12 karyawan tersebut menurut Rovik, sebelumnya terdapat tujuh karyawan lain yang sudah lebih awal diberhentikan dan diberikan pesangon sebesar satu bulan gaji, padahal mereka ini telah bekerja puluhan tahun.

Namun setelah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan DPRD Kota Ambon, akhirnya pihak perusahan menyanggupi untuk membayar pesangon sesuai dengan aturan dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

Olehnya itu, kata politisi PPP ini, sudah memutuskan untuk kasus ini juga dibayarakan sesuai aturan.

Olehnya itu tidak ada pilihan lain bagi perusahaan, selain menjalankan keputusan komisi, jika tidak, maka komisi akan merekomendasikan masalah ini dibawa ke proses hukum, termasuk mencabut ijin operasional PT Akar Daya,”tegasnya.

“PT Akar Daya wajib memberikan hak karyawan yang di PHK, kalau tidak bayar sesuai dengan keputusan peraturan, maka kita akan merekomendasikan masalah ini diproses secara hukum dan meminta perusahaan ini untuk tidak beroperasi di Maluku, sebab karyawan perusahaan ini adalah masyarakat Maluku yang bekerja sudah puluhan tahun sehingga mereka harus dihargai,” tegas Rovik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *