DPRD Maluku Minta DAK RSU Ukurlaran Diproses Hukum

by -629 views
by

AMBON,N25NEWS.id-DPRD Provinsi Maluku minta DAK Rumah Sakit Umum (RSU) PP Magrety Ukurlaran KKT diproses secara hukum.Pasalnya,ada indikasi dugaan penyalahgunaan DAK fisik reguler bidang kesehatan sebesar Rp. 22.411.997.016 miliar untuk melunasi pembayaran pekerjaan proyek pembangunan RSU tersebut.

“Saya minta pihak penegak hukum untuk bisa memproses adanya dugaan penyalahgunaan dana “Jumbo”itu,”kata Ketua Komisi I DPRD Maluku,Amir Rumra kepada awak media di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon,Senin (24/10).

Dikatakannya,hampir rata-rata di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dana Alokasi Khusus realisasi 100 persen, tapi ternyata pembayarannya tidak sesuai dengan aturan main, sehingga harus ada proses hukum oleh pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD KKT, Soni Ratissa dan Ketua LP KPK Komisi Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jhon Solmeda, juga menyoroti DAK rumah sakit itu dialihkan sehingga Pemda KKT berhutang kepada pihak ketiga senilai Rp 22,4 miliar.

Rumra menegaskan, mestinya pekerjaan DAK harus dibayar dengan dana DAK. Meskipun diakuinya, selama ini banyak kasus hutang pihak ketiga di KKT.

”Saya sudah bicara dari dulu menyangkut persoalan (hutang ketiga) di Saumlaki. Kadang orang tanya, kepada saya dari mana, tapi saya katakan saya ini anggota DPRD Maluku,”tandansya.

Namun, kesalnya, hutang pihak ketiga di KKT membengkak hingga Rp 300 miliar lebih yang mesti dibayarakan.
Tapi realitasnya, lanjutnya, dana sudah cair 100 persen dari Kantor Perbendaharaan Negera, namun pihak ketiga tidak mendapatkan dana dari hasil kerjanya.

”Mungkin DAK dibayarkan untuk pekerjaan APBD. Padahal itu tidak bisa karena masuk pelanggaran. Yang namanya pekerjaan DAK harus dibayar dengan dana DAK termasuk rumah sakit yang anggarannya sekitar Rp 70 miliar,”paparnya.

Politi PKS dari daerah pemilihan Kota Tual, Malra, dan Aru, mengungkapkan, ada hutang sekitar Rp 22 miliar lebih dan ada masalah juga, dan itu terjadi diera kepemimpinan Bupati KKT sebelumnya.

“Pihak aparat penegak hukum tidak boleh berdiam saja, harusnya ada langkah diproses hukum. Banyak hal yang kita sampaikan, saya kaget dana DAK sudah cair 100 persen, tapi pihak ketiga belum dapat haknya,”kesalnya.

Ia pun mempertanyakan kalau ada aliran DAK yang diduga disalahgunakan. Artinya uang itu selama ini dikemanakan. Kalau dana sudah cair 100 persen, maka harus dibayar.
Sebagai mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon dan Kepala BPKAD KKT Jhon Batlajery, ungkapnya ada dugaaan keterlibatan mereka bedua.

“Banyak orang terlibat disitu, wajar kalau saat ini banyak masalah. BPK dan Inspektorat harus melihat hal ini. Karena ini bukan masalah sepele, ini persoalan akut. Masyarakat ada yang sudah melaporkan ke lembaga penegak hukum dan itu luar biasa,”ujarnya.

Seperti yang diinformasikan, dari data Kantor Perbendaharaan Pelayanan Negara (KPPN) Saumlaki, DAK RSUD Ukurlaran tahun anggaran 2020 dan 2021 telah ditransfer 100 persen dari Rekening Kas Negara (RKN) ke Rekening Kas Daerah (RKD) yang pengelolaannya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT.

Namun, uang negara yang ditransfer 100 persen ke rekening dari RKN ke RKD pada tahun 2020 dan 2021, ternyata tidak dipakai sesuai peruntukannya untuk bayar pekerjaan pihak penyedia atau kontraktor sejak tahun 2020, 2021 hingga bulan Oktober tahun 2022.

Anehnya, lewat pers rilis salah satu anggota DPRD KKT, mengakui kasus belum dilunasinya pembayaran proyek RSUD PP Magrety Ukurlaran, sebagai hutang daerah dan rencananya akan dibayar menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) anggaran milik rakyat Tanimbar.

Sayangnya pihak BPKAD KKT, tidak pernah melakukan upaya untuk menelusuri lebih mendalam kasus penyalahgunaan uang negara senilai Rp 22,4 Milyar dan mempertanyakan kemana uang itu dan tidak digunakan lunasi hutang ke pihak kontraktor.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *