PDAM Kota Ambon Teken MoU Bersama Kejaksaan Negeri Ambon

by -11 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Perusahan daerah air minum (PDAM) Kota Ambon teken Memorandum Of Understanding ( Mou ) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, tentang penanganan perkara perdata dan tata usaha negara serta penandatanganan surat kuasa khusus yang berlangsung ruang rapat Walikota Ambon,Rabu ( 19/10/2022).

Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan,hari ini PDAM Kota Ambon bersama Kejari Ambon dapat membuat sebuah kolaborasi melalui penatandangan kesepakatan kerjasama yang dilakukan dalam rangka memperbaiki kinerja PDAM Kota Ambon.

“Sejak saya melakukan pergantian penjabat lama dengan Plt bertujuan untuk meningkatkan kinerja PDAM Kota Ambon yang lebih baik kedepanya,”ujar Bodewin Wattimena.

Oleh Karena itu,selama ini pihaknya melakukan evaluasi, mempelajari tentang PDAM Kota Ambon dalam rangka perbaikan.

Hal ini juga diakui Plt Direktur PDAM,dimana salah satu ilegal koneksi yang dilakukan oleh para pelangan dan banyak juga utang yang belum di bayar.

“Ini bisa kita lakukan mediasi,bisa dilakukan,namun disatu sisi tim audit itu sudah diakui utang pihak ketiga yang harus ditagih dan dilunasi ini sangat menggangu kinerja dari PDAM,”kata Wattimena.

Untuk itu,hari ini PDAM Kota Ambon bersama Kejari Ambon lakukan kerjasama dalam upaya membantu kinerja di PDAM Kota Ambon kedepanya.

Dirinya berharap, kendala yang di hadapi oleh PDAM Kota Ambon semua terjawab dengan adanya kerjasama minimal ada mediasi menagih bukan saja membawa keutungan bagi PDAM semoga kerjasama ini dapat berlanjut dan memajukan PDAM Kota Ambon menjadi lebih baik.

Diwaktu yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Ambon mengatakan, penandatangan kerjasama selama tiga bulan bertujuan mamberikan pendampingan banyak hal dengan bantuan hukum maupun tindakan hukum lain kepada PDAM Kota Ambon dan kepada Kejari Ambon untuk ditindaklanjuti.

“Untuk itu,saya menyampaikan terima kasih kepada Pj Walikota Ambon untuk kita melanjutkan kerja-sama ini dengan tujuan bahwa Kejari membantu dalam hal, apabila ada permasalahan tunggakan pembayaran retribusi air kita akan lakukan penekanan pada pihak-pihak terkait.Itu,adalah kewajiban yang harus dibayar segera.

Penulis : Al.Tetelepta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *