Lansia Kelompok Yang Rentan,Sabandar : Mereka Butuh Perhatian Dari Semua Pihak

by -27 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 menyebutkan bahwa,yang dimaksud dengan Lanjut Usia (Lansia) ialah sesorang yang telah mencapai usia 60 tahun keatas.

Hal tersebut disampaikan Plh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku,Dina Sabandar,S.Sos,dalam acara  pembukaan Orientasi Pendampingan Perawatan Jangka Panjang (PJP) Bagi Lansia Tingkat Provinsi Maluku,Rabu (21/9).

Dijelaskannya,Lansia merupakan kelompok rentan,yang membutuhkan perhatian dari seluruh pihak,baik dari anggota keluarga,tetangga,tenaga profesional dan pihak lainnya.

Selain itu,kata Sabandar,selama ini Lansia sering kali diidentikan dengan manusia lemah yang dianggap sulit melakukan pekerjaan.

“Perhatian dan kepedulian kepada Lansia dapat kita berikan melalui perawatan jangka panjang,”ujar Sabandar.

Lebih lanjut,kata Sabandar,PJP adalah proses pemberian bantuan dan dukungan jangka panjang kepada Lansia yang tidak panjang kepada Lansia yang tidak mampu total.Karena mempunyai keterbatasan dalam aspek fisik dan mental,yang diberikan oleh pendamping profesional maupun pendamping informal.

Untuk itulah dibutuhkan pedoman perawatan jangka panjang berbasis keluarga yang khusus diperuntukkan bagi anggota kelompok kegiatan Bina Keluarga Lansia (KBL) yang memiliki Lansia yang membutuhkan perawatan jangka panjang.

“Untuk itu,saya berharap dengan adanya kegiatan ini,dapat menambah keterampilan dan pengetahuan bagi kita semua,terutama bagi para kader,sebagai acuan bagi keluarga dan anggota kelompok BKL dalam memaksimalkan perawatan terhadap Lansia,sehingga tetap menjadi Lansia tangguh yang aktif dan produktif,”pungkasnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *