Dishut Promal Diduga Lindungi PT SED, Beroperasi Secara Ilegal di Hutan Siwahan-Karatat

by -163 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Diketahui PT. Sastra Energi Dunia (SED) yang diduga melakukan penebangan secara ilegal pada lokasi perhutanan sosial di lokasi hutan Siwahan-Karatat, telah mendapat izin resmi dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, kepada Lembaga Pengelolahan Hutan Desa,(LPHD) itu, harus ditangani serius oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Propinsi Maluku, (Promal) bukannya diam.

Pasalnya, perhutanan sosial dengan sistim pengelolahan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat,dimana yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.

Bedanya Areal Penggunaan Lain,(APL),dimana APL sendiri adalah areal diluar kawasan hutann negara, yang diperuntukan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan.

Dengan demikian, perbedaan antara perhutanan sosial dan APL,adalah beda, semestinya tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk memproses PT. SED, sudah jelas hasil perhutanan sosial, tidak diperuntukan demi kesejahteraan masyarakat desa setempat.

Fakta telah membuktikan dengan adanya kunjungan Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap informasi masyarakat, terkait aktivitas perusahaan tersebut.

Setelah beberapa hari di Saumlaki, tim dari kehutanan propinsi, ini telah melakukan on the spot di beberapa lokasi tempat penampungan kayu milik SED yakni, pada Lokasi pelabuhan Ukurlaran Bomaki, kemudian penampungan di Desa Ridol, dan tempat penebangan kayu di lokasi hutan, Siwahan Karatat.

Sesungguhnya, hal ini telah menjadi temuan, karena legalitas untuk penebangan kayu pada lokasi perhutanan sosial itu, diduga tidak bisa dibuktikan oleh pihak perusahaan, juga jelas hasil dari pada kayu tersebut tidak diperuntukan kepada masyarakat desa setempat, ini sangat jelas, telah menyalahi, untuk itu Dinas Kehutanan Propinsi, jangan berpura-pura, dengan dalil masih mendalami.

Jika lokasi perhutanan sosial, yang digunakan PT. Sastra Energi Dunia, dijadikan hutan APL, silakan untuk memperkaya perusahaan serta oknum-oknum dalam perusahaan tersebut, tetapi hutan pada lokasi Siwaan-Karatat, milik LPHD yang mengantongi izin dari Kementrian, bukan PT.Sastra Energi Dunia ? PT. SED ini diduga memiliki izin penebangan kayu di hutan APL Wermatang, bukan di lokasi perhutanan sosial, Siwaan-Karatat.

Dengan demikian, PT. SED, telah menyalahi sejumlah aturan undang-undang,ini dugaan kuat, olehnya, Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, harus serius menyikapinya, jangan diam.

Adapun,tanggal 25-28 Juli 2022, empat hari, waktu bagi TIM dari Kehutanan Propinsi Maluku, melakukan pemeriksaan hasil kayu milik PT. SED, yang diambil dari perhutanan sosial Siwahan-Karatat, dan ditampung pada dua tempat yang berbeda, pelabuhan Ukurlaran Saumlaki dan Ridol, Kecamatan Tanimbar Utara, telah didatangi juga oleh Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, namun belum ada kejelasan hingga kini, terhadap PT SED.

Dugaan main mata pun, oleh pihak Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, dan PT. Sastra Energi Dunia, sepertinya dapat meyakinkan sebagian masyarakat, karena lamban dalam mengambil keputusan terhadap perusahaan ini.

“Seng mungkin dong kehutanan itu seng tau, dong pung bidang, masa dong seng tau ?. Akan ujung-ujung dari semua ini, cuman uang, uang yang bikin semua tutup mulut, seng bisa bikin apa-apa,”ungkap salah satu sumber dengan dialeg daerah setempat.

Reporter : JM

Editor     : Aris Wuarbanaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *