SAUMLAKI,N25NEWS.id-PT Sastra Energi Dunia (SED) diduga melakukan penebangan ilegal pada lokasi perhutanan sosial di Jalan Baru Siwahan-Karatat, Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Realita dilapangan sangat miris,dimana saat wartawan media ini melakukan investigasi di lokasi penebangan,ditemukan tempat penampungan kayu yang telah menjadi balok berukuran besar pada dua lokasi yakni di pelabuhan Ukurlaran dan Desa Ridol.
Hal ini sesungguhnya, tidak terlalu banyak menjadi dalil, untuk Dinas Kehutanan Propinsi Maluku membiarkan PT. Sastra Energi Dunia, lepas, bebas melakukan aktivitas yang diduga ilegal dan menguntungkan oknum-oknum perusahan tersebut.
Salah satu dasar untuk Dinas Kehutanan propinsi,untuk menjadikan hasil temuan ilegal adalah kayu yang telah ditebang dan telah di proses menjadi ukuran bervariasi, yang siap untuk dikirim ke luar daerah Saumlaki, sesungguhnya telah menjadikan temuan Dinas Kehutanan Propinsi.
Selain itu,yang menjadi dasar lainnya adalah, PT. Sastra Energi Dunia, diduga tidak memiliki legalitas yang jelas,karena beberapa kali Pemerintah Kecamatan Tanimbar Utara,meminta dokumen perizinan,namun pihak PT SED tidak bisa memberikan kepada Camat Tanut.
Parahnya lagi,PT SED diketahui memiliki dokumen perizinan penebangan kayu di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian,yang mana lokasi penebangan tersebut adalah lokasi, Areal Penggunaan Lain (APL).Kemudian dokumen perizinan PT. SED yang Direkturnya atas nama Henderika Masela, tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan, aktivitas penebangan, namun dipercayakan kepada orang lain, yang tidak punya legalitas sebagaimna dimaksud dalam izin OSS.
Ironisnya lagi PT. SED diduga tidak memahami tentang apa itu perhutanan sosial dan apa itu APL,sehingga terkait dengan penebangan tersebut diduga kuat telah menyalahi, karena regulasi perhutanan sosial, bukan demikian yang dilakukan PT SED.
Karena sesungguhnya, jika dipahami oleh PT SED, hasil dari penebangan kayu tersebut harus dirasakan oleh masyarakat setempat, bukan kepada perusahan ini sendiri.Dengan demikian patut diduga kuat, keuntungan dari penebangan tersebut, adalah untuk menguntungkan diri sendiri, dan perusahan,maka jadilah masyarakat setempat menjadi korban.
Diketahui bahwa hutan dimana PT SED, melakukan aktivitas penebangan adalah perhutanan sosial.Olehnya,sudah tentu pengelolahan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara, atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, atau masyarakat hukum adat, agar visi dari perhutanan sosial bisa terwujud, berdaulat, mandiri, yang berlandaskan Gotong Royong.
Karena program perhutanan sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
Adapun,program perhutanan sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolahan area hutan kepada pemerintah. Dan program ini telah berjalan lama, sehingga pemerintah pusat dalam hal ini, Kementrian Kehutanan telah memberikan izin resmi kepada masyarakat setempat, (Desa Lelingluan) dan telah dikantongi oleh Lembaga Pengelolahan Hutan Desa, (LPHD), Lembaga Adat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan, (LMDH), Masyarakat Hukum Adat, Kelompok Tani, dan lain-lain.
Ini tujuan dari perhutanan sosial, mengapa PT. Sastra Energi Dunia, memaksakan diri untuk mengambil hasil penebangan kayu dari perhutanan sosial tanpa ada keuntungan kepada masyarakat desa setempat ?. Dinas Kehutanan Propinsi Maluku dan Kepolisian Daerah Maluku, agar jangan diam dan harus menangkap pelaku-pelaku yang diduga telah mengambil keuntungan dari lokasi perhutanan sosial, masyarakat Desa Lelengluan.
Lain halnya, jika hutan tersebut adalah, Areal Penggunaan Lain dan disertai dokumen izin, dan izin penebangan, izin lokasi.PT SED, silakan menguras hasil hutan kayu, karena APL, adalah areal diluar bidang kehutanan dan Hutan APL, selain berfungsi sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat yang paling dekat, juga sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat.
Dan selanjutnya disebut APL yang telah dibebani izin peruntukan adalah areal hutan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan, tentang penunjukan kawasan Hutan.
Untuk hal ini, agar menjadi keseriusan Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, agar memanggil, menangkap oknum-oknum pada PT. SED.
Karena diduga kuat perusahaan tersebut telah merampok hasil dari perhutanan sosial, yang telah mendapat izin resmi, dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, kepada Lembaga Pengelolahan Hutan Desa, (LPHD).
Kemudian, Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, dan Kepolisian Daerah Maluku, bisa membuka tabir terkait dengan legalitas perizinan yang ada pada PT Sastra Energi Dunia, tersebut.
Bahkan sejumlah bukti dokumen perizinan dari OSS, Direktur Perusahan, hanya digunakan nama dalam dokumen OSS, dan tidak dilibatkan sebagai penanggungjawab, sumber juga telah dikonfirmasi tim wartawan media ini.
Reporter : JIAS
Editor : Aris Wuarbanaran