AMBON,N25NEWS.id-Langkah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku membatasi daftar haji luar Maluku, mendapat dukungan dari DPRD Maluku.
“Saya menyampaikan dukungan terhadap langkah Kemenag Maluku,H.Yamin untuk membatasi pendaftaran haji khusus dari luar Maluku,”kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Selain itu,mengingat jumlah antrian sesuai data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) daftar tunggu hingga mencapai 28 tahun, yang salah satu penyebabnya peserta pendaftaran banyak berasal dari daerah lain.
“Yah kita mendapat informasi, masih banyak praktek-praktek yang mana ada keluarga-keluarga Jemaah Calon Haji (JCH) yang bukan penduduk asli Maluku, tapi didaftarkan oleh keluarga yang tinggal di Maluku, agar bisa diberangkatkan menggunakan kouta haji Maluku, sehingga langkah yang akan diambil pak Kakanwil agama, membatasi orang luar, kami sebagai DPRD sangat mendukung,”ujar Sangkala.
Menurutnya, dengan praktek tersebut mengakibatkan Waiting list, seperti disampaikan Kemenag kalau angka anteriannya hingga sampai 28 tahun, yang tidak secara langsung akan membebani masyarakat Maluku yang harus menunggu cukup lama.
“Kondisi ini harus bisa disikapi Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya di kabupaten/kota, Kemenag setempat dan Dinas Catatan Sipol (Discapil) dengan melakukan upaya yang preventif dengan mengscreening betul setiap JCH yang mendadtar khususnya yang baru mengurus pemindahan dari luar masuk sebagai penduduk Maluku,”terangnya.
Dikatakan, jika hal itu dapat
berjalan dengan baik, maka akan mengurangi angka antrian dari waktu kewaktu, dapat terkendali jumlahnya.
Hal senada juga disampaikan, Kakanwil Kemenag Yamin, bahwa dari daftar jemaah yang mendaftar notabene bukan asli dari Maluku tapi hampir rata-rata dari luar Maluku.
“Mereka itu rata-rata dari daerah lain yang keluarganya ada di Maluku, sehingga mereka juga yabg mengurus pendaftarkan, lewat KTP yang dengan mudah didapatkan, di Discapil di kabupaten/kota,”terangnya.
Menyikapinya, sambung Yamin, itu bisa dilakukan lewat koordinasi bersama Pemda kabupaten/kota dengan membuat, dengam tidak memiliki tujuan tertentu.
“Kalau sebelumnya kita tahu mereka punya tujuan tertentu, hanya untuk mendaftar haji, kita sudah harus mengambil langkah. Kecuali warga itu sudah tinggal beberapa tahun yang diatur lewat ketentuan Pemda kabupaten/kota masing-masing,”jelasnya.
Sebagai titik kunci kata, Yamin, harus ada koordinasi bersama antara Pemda dan Kememag, termasuk Bank Penerima Setoran Haji.